Bangun Gudang Tidak Memiliki PGB, Diduga Ada Pembiaran

oleh -10 Dilihat
oleh
Gudang diduga tanpa ijin PBG. di jln; Kapuk muara raya. No:38.AA,LL. Kel. Kapuk muara. Kec, Penjaringan. Jakut.

JAKARTA, HRBangunan gudang yang sedang berlangsung pengerjaannya sudah 65% berlokasi di jln, kapuk muara raya. Rt003/Rw01. N0 38.AA. LL kelurahan kapuk muara. kecamatan penjaringan jakarta utara, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin (PGB).

Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas walikota jakarta utara. belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan pantuan media HR dilapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada bagunan gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PGB. Pihak terkait seharusnya wajib tertibkan bangunan tersebut.

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.

Menurut keterangan salah satu kepercayaan pembagunan gudang (DD)sebagai humas di perusahaan gudang makanan tersebut menjelaskan. Memang harus pake ijin. Itu kan cuma tutup atap saja. jelasnya (DD)salah satu kepercayaan bigbos yang mempunyai gudang perusahaan makanan itu.

Lanjut (Dd). Sekarang sy sudah berkordinasi dengan pak danu. pak Danu juga sudah datang kesini. Dan  bayak wartawan /LSM yang datang kesini menanyakan ijin nya. Kurang lebih ada kali dua puluh orang yang datang kesini.

Menurut Ketua LSM Bomber YAYAN SURYANA mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Wilayah kecamatan penjaringan,yang menyalahi tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait harus bertindak tegas terhadap bangunan gudang yang bodong tanpa ijin itu.

“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah khusus kecamatan penjaringan, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan berlanjut.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.