Rapur Penyampaian Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi 2025-2045

SUKABUMI, HRWakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mewakili Bupati menghadiri  Rapat Paripurna DPRD kabupaten sukabumi dalam rangka Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten sukabumi 2025-2045 bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sukabumi – Palabuhanratu, senin (27/5/24).

Dalam Sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Wabup menjelaskan bahwa Pada tahun ini pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 20245.

“Dengam demikian, RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota, guna mencapai tujuan bersama bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan wabup, Penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan untuk merumuskan visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan.

“RPJPD disusun sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045,” terangnya.

Selanjutnya wabup menyampaikan, jangkauan materi muatan pada Rancangan Perda Tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 yaitu, 1. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, selaras dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten; 2. Memuat analisis gambaran umum kondisi daerah; analisis permasalahan pembangunan daerah; penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; analisis isu strategis pembangunan; perumusan visi dan misi daerah perumusan arah.ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *