SUKABUMI, HR – Misteri penyebab tewasnya bocah laki-laki berinisial MA (7 tahun) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terungkap sudah. Dia menjadi korban pembunuhan dan aksi sodomi tetangganya sendirinya yakni S (14 tahun). Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal misterius di kebun warga.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan saat konferensi pers, terduga pelaku yang merupakan siswa kelas VIII sekolah menengah pertama (SMP) melakukan dugaan pedofilia berupa sodomi terhadap korban pada 16 Maret 2024. Lokasi tindakan keji ini adalah kebun pala milik warga yang sebenarnya tidak terlalu jauh dari rumah terduga pelaku dan korban.
Pada hari kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, korban pergi ke rumah temannya berinisial H untuk menonton televisi, bersama temannya yang lain dan terduga pelaku. Namun sekira pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala ke kebun. Terduga pelaku ternyata mengikuti lalu langsung melorotkan celana korban dari arah belakang.
“Pelaku S mengikuti korban ke kebun pala. Di tempat sepi, pelaku langsung melorotkan celana korban dari arah belakang. Korban saat itu sempat melawan dan berlari,” kata Ari kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).
Ari mengatakan celana yang dilorotkan itu digunakan terduga pelaku untuk melilit leher korban. Tetapi korban berusaha melawan dan berlari dalam keadaan sudah lemas. Ketika situasi inilah terduga pelaku melakukan aksi sodominya. “Setelah dipastikan korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melakukan aksinya,” katanya.
Setelah melakukan aksi dugaan sodomi yang pertama, Ari mengatakan, terduga pelaku meninggalkan korban. Tetapi kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terduga pelaku kembali mendatangi korban untuk memastikan korban meninggal.
“Saat di kebun pelaku sempat mencekik leher korban, memastikan korban sudah meninggal. Sadisnya, terduga pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.” ujar Ari.
Polisi berhasil membongkar kasus ini setelah memeriksa 17 saksi secara terus-menerus. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan sejak mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2024. Jenazah korban yang duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD) sempat dimakamkan, namun selanjutnya dilakukan tindakan ekshumasi oleh tim forensik untuk mengungkap penyebab kematiannya.
“Kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue. Lalu melaksanakan olah TKP. Sehingga Kita dapat mengungkap misteri kematian MA, memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” kata Ari.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku yakni Pasal 82 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Terduga pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara tujuh tahun. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut,” jelas. Kapolres.ida