Jaksa tahan Residivis Pengedar Narkoba

Jaksa tahan Residivis Pengedar Narkoba.

BENGKULU, HRMeski Baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, namun hal tersebut tak membuat Diki Bayu Anugrah warga keluarahan  surabaya kecamatan sungai serut menjadi jera, justru kali ini Diki kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba.

Saat menjalani pelimpahan tahap 2, dihadapan jpu kejati bengkulu Ristianti Andriani yang pernah juga pernah berpengalaman sebagai kasi narkotika dikejati Kepri, tersangka diki hanya tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya serta  merasa menyesal melakukan hal bodoh sebagai pengedar narkoba.

Sementara Dalam proses tahap 2 tersebut juga dihadirkan barang bukti milik tersangka Diki yakni 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram dan  Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka Diki di jerat pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan tersangka Diki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan ia juga seorang residivis sekaligus pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan tahap 2, jpu berkesimpulan tersangka didi dilanjutkan penahanannya  dirutan malabero selama 20 hari ke depan dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan.

JPU sekaligus Kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani,SH.MH menambahkan tersangka Diki merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim subdit 2  Resnarkoba  Polda Bengkulu terhadap seorang tersangka sebelumnya yang juga seorang residivis.ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *