Tiga tersangka digiring ke Lapas.
BENGKULU, HR – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/11).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HS, mantan Plt. Sekwan, RH, mantan Bendahara Pengeluaran, dan SA, PPTK. Dugaan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 1,2 Milyar Rupiah, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik.
Wuriadhi Paramita, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, mengonfirmasi bahwa para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Seluma. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses penghitungan kerugian negara saat ini masih berlangsung oleh Akuntan Publik untuk mendalami lebih lanjut dampak dari kegiatan tersebut. ependi silalahi