JAKARTA, HR – Tahun anggaran 2017 ini adalah tahun terakhir bagi Sudin Cipta Karya Jakbar untuk menjalankan tupoksi kegiatan penertiban, karena akan diambil alih oleh Satpol PP Jakbar untuk tahun anggaran 2018. Alih-alih tahun anggaran terakhir tersebut, giat penertiban Sudin yang dipimpin Bayu Aji tersebut lebih condong membela pemilik bangunan. Bongkar cantik dan membudidayakan bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan pun makin digalakkan oknum-oknumnya.
Gudang tanpa IMB di Jalan Nusa Indah No 138 RT 08 RW 01 Kel Kapuk Kec Cengkareng Jakbar. |
Walaupun Sudin Cipta Karya Jakbar telah memiliki juklak-juknis tupoksi, namun hal itu bukan sebagai pedoman melaksanakan kinerja Sudin Cipta Karya Jakbar dan jajarannya. Juklak-juknis itu justru diduga sebagai ‘kitab suci’ untuk mengeruk duit pemilik bangunan yang disetorkan ke kantong-kantong oknum.
Ketum DPP LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), GR Hasugian, mengatakan, ‘penyakit’ oknum Cipta Karya Jakbar ini sudah seperti kanker, menyebar pelan dan tidak ada obatnya.
GR Hasugian menjelaskan bahwa sumur resapan yang diprogramkan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak akan tercapai bilamana Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI serta Sudin Cipta Karya Jakbar masih mengidap ‘penyakit akut’ tersebut.
Rumah Tinggal 3 lantai milik Yip Chuen Wing (melanggar GSB 2m sisi samping dan belakang serta melanggar KDB) di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakbar. |
Dijelaskan, bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta maupun di Sudin Cipta Karya Jakbar, dalam menjalankan tupoksi harus berpedoman pada Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128 Tahun 2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar. |
Akibat aturan tersebut hanya dijadikan simbol kerja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi bangunan pun ikut terhambat. Contoh konkrit, di wilayah Kecamatan Cengkareng, bangunan yang menyalahi IMB dan peruntukkan tumbuh subur.
Investigasi HR, sedikitnya ada 11 unit bangunan yang terkesan diloloskan dan tidak ada penertiban tegas terhadap bangunan dan pemiliknya. Ke-11 unit itu yakni:
- Gudang tanpa IMB di Jalan Nusa Indah No 138 RT 08 RW 01 Kel Kapuk Kec Cengkareng Jakbar.
- Rumah Tinggal 3 lantai milik Yip Chuen Wing (melanggar GSB 2m sisi samping dan belakang serta melanggar KDB) di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakbar.
- Gudang tanpa IMB di Jalan Kacang Panjang Raya No 86 Kelurahan Rawa Buaya Kec Cengkareng Kota Adm Jakbar.
- Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar.
- Gudang di Jalan Abdul Hamid 2 RT 003 RW 03 Kel Duri Kosambi Kec Cengkareng Jakbar.
- Rumah Tinggal 2 lantai tanpa IMB di Jalan Taman Kota Raya No 219 RT 007 RW 08 Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar.
- Rumah Tinggal 2 lantai sebanyak 8 Unit, namun hanya mengantongi 1 IMB di Jalan Sekolah Dasar 07 (Jalan Raya SDN Kampung Pulo) RT 07 RW 08 Kel Duri Kosambi Kec Cengkareng Jakbar.
- Gudang tanpa IMB di Jalan Daan Mogot Jembatan Gantung No 36 Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar.
- Bangunan Cluster tidak sesuai IMB di Jalan Gotong Royong RT 06 RW 08 Kel Kapuk Kec Cengkareng Jakbar.
- Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Manggis Raya No 56 RT 001 RW 05 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng Jakbar.
- Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Klingkit Raya No 34 RT 001 RW 012 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng Jakbar.
Dan patut dipertanyakan loyalitas pejabat Cipta Karya Jakbar terhadap Anies – Uno, sebab bilamana oknum-oknum itu membiarkan bangunan yang menyalahi IMB dan menyalahi peruntukkan tumbuh subur, berarti sama dengan mengkhianati program Anies – Uno.
“Tidak ada keadilan yang dirasakan masyarakat,” ujar GR Hasugian. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});