SPB Sudin Cipta Karya Jakbar Catut Nama Satpol PP

oleh -25 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Gubernur DKI Jakarta masih memberikan kewenangan kegiatan penertiban bangunan kepada Sudin Cipta Karya Jakbar untuk tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk tahun anggaran 2018, kewenangan itu diambil-alih oleh Satpol PP Jakbar. Demikian revisi dari Pergub 56 tahun 2017 menjadi Pergub 214 tahun 2017 tentang Eksekusi Kegiatan Penertiban Kewenangan Satpol PP.
SPB wilayah Kecamatan Kebon Jeruk
Ironisnya, tahun anggaran 2017 ini, Sudin Cipta Karya justru mencantumkan nama SKPD Satpol PP Jakbar pada Surat Perintah Bongkar yang ditandatangani Kasudin Cipta Karya, Bayu Adji. Pencatutan nama SKPD Satpol PP itu ternyata tidak diketahui Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Tamo Sijabat geram dengan adanya surat dari Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Bayu Adji, yakni Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang melanggar aturan yang diterbitkannya.
Isi di dalam surat tersebut, menyebut-nyebut nama SKPD Satpol PP untuk melaksanakan tindakan pembongkaran paksa. Menyikapi itu, Kasatpol PP Jakbar kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak berkewenangan membongkar paksa bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tahun anggaran 2017.
“Besok kami akan panggil Kasudin yang mengeluarkan surat ini, kami tidak punya kewenangan untuk bongkar bangunan, apalagi ini suratnya di bulan September 2017, saya baru tahu surat ini untuk penindakan pembongkaran paksa bangunan disebut Satpol PP padahal selama ini kami hanya mendampingi pengamanan selaku Polisi Pemerintah,” tegas Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Surat yang dimaksud Tamo dalam Surat SPB nomor 387/-1.758.1/SPB /JB/2017 yang ditujukan kepada pemilik bangunan yaitu Anthony Herlambang di Jalan Kapuk Raya No 30 RT 001/010 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan Surat Peringatan (SP) No 347/-1.758.1 dan surat segel No 366/1.758.1.
Kemudian, ada juga temuan yang sama di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, yakni SPB No: 393/-1.758.1/SPB/JB/2017 tanggal 18 September 2017, terhadap penindakan bangunan milik Henry Himawan dan Megah Murniati di Jalan Komplek Taman Ratu Indah Blok C3 No 10 RT 04 RW 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk. Bangunan itu mendapat SPB karena hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal No 076/8.1.0/31.05.0000/-1.785.511/2017 untuk membangun kos-kosan. SPB 393 ini ditandatangani langsung oleh Kasudin Cipta Karya Jakbar, Bayu Adji. (Baca: Tiga Titik Bangunan Bermasalah Menjadi Bukti Kejahatan Kesewenangan CKTRP/Citata Jakbar Dan Kebon Jeruk)
SPB wilayah Kapuk, Kecamatan Cengkareng
Di dalam surat itu tertulis: “Apabila saudara (pemilik bangunan) tidak membongkar sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender maka Sudin Cipta Karya ,Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat dapat memberikan rekomendasi teknis kepada Satpol PP untuk melaksanakan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan saudara dengan segala resiko menjadi tanggung jawab saudara”.
Tamo menjelaskan, dulu memang pernah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menindak bangunan melanggar IMB adalah kewenangan Satpol PP, tetapi Pergub itu telah direvisi ulang karena faktanya Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan penindakan.
Dikatakannya, kewenangan Satpol PP untuk dapat menindak bangunan bangunan tidak sesuai IMB baru aktif di tahun 2018 setelah dikeluarkannya Pergub 56 tahun 2017 revisi Pergub 214 tahun 2017 tentang eksekusi kegiatan penertiban kewenangan Satpol PP.
Wartawan mencoba hubungi Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Adji belum mau menjawab. Eko Kasubbag Tata Usaha ketika ditanya tidak mengetahui isi surat tersebut yang menyebutkan adanya nama instansi Satpol PP sebagai eksekusi bangunan yang melanggar perizinan.
“Saya tidak perhatikan kalau isi surat SPB ini ada disebut Satpol PP sebagai eksekusi bangunan. Saya hanya menerima surat dari Kasi Penertiban dan saya sampaikan kepada Kasudin, hanya itu,” ucapnya. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.