Bantuan Hukum Bagi Warga Yang Kurang Mampu

oleh -8 Dilihat
oleh
Bantuan Hukum Bagi Warga Yang Kurang Mampu.

BANGKA, HR – Sebagai negara hukum, salah satu prinsip atau asas penting ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

“Baik kaya ataupun miskin semua memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika bermasalah terhadap hukum atau sedang menjalani proses hukum,” ucap anggota DPRD Provinsi Kep. Babel, Firmansyah Levi pada saat melakukan Penyebarluasan Perda No. 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Hotel Sun Jaya, Minggu (08/10/23).

Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum, begitu juga sebaliknya.

“Jadi setiap warga khususnya warga miskin berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan dari praktisi hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Untuk itulah perda ini hadir,” ujar Levi.

Legislator partai Golkar ini menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel sudah menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Babel.

Untuk mekanisme permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat mengirim surat permohonan kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kep. Babel atau memberikannya langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel dengan membawa fotocopy KTP dan surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ataupun Kelurahan.

“Bagi yang punya tetangga, saudara ataupun sahabat yang kurang mampu sedang menjalani proses hukum dan membutuhkan pengacara segera dibantu dan diberitahukan, supaya mendapatkan pendampingan, dan ini gratis,” jelasnya.

Sementara itu Indra Utama, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel mengatakan bahwa perda nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu ketika berurusan dengan hukum. Bantuan hukum ini diberikan supaya hak hukum masyarakat sama di depan hukum.

“Jadi jangan sampai masyarakat Kep. Babel yang kurang mampu tidak mendapat perlakuan atau kepastian hukum yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perda bantuan hukum ini meliputi Litigasi dan Non Litigasi.

“Bantuan hukum tersebut diberikan untuk semua tingkatan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bahkan sampai ke tingkat banding. Dan untuk non litigasi atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti mediasi, penyuluhan, negosiasi dan lain-lain,” tutupnya.agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.