SUKABUMI, HR – Inspektorat Kota Sukabumi menggelar sosialisasi anti korupsi kepada pelaku usaha, LPM, ketua RT, RW dan Media Massa. hadir pada acara tersebut Penjabat Wali Kota Drs. H. Kusmana Hartadji, MM. Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini, Sekretaris Inspektorat, Tris Pancahati Endjo, Irban IV, Agus Ramdhan Darojatun dan Kepala Diskominfo, Rahmat Sukandar.
Sedangkan narasumber Dr. H. Fahrurrazi, M. Si penyuluh anti korupsi KPK jg ketua forum penyuluh anti korupsi IV jabar.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji yang akrab di sapa Kang Tutus, mengajak lapisan masyarakat Kota Sukabumi berperan aktif mendukung gerakan anti korupsi. Hal itu disampaikan Tutus saat membuka kegiatan sosialisasi anti Korupsi.
“Saya mengajak masyarakat ikut mendukung terhadap pemberantasan korupsi, karena tanggung jawab bukan hanya pemerintah, termasuk pengawasan juga. Akan tetapi masyarakat ikut mensupport dan berperan aktif agar korupsi itu tidak terjadi,” kata Kang Tutus, di Balai Kota Sukabumi, Rabu (4/10/2023).
Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi ini, masyarakat memahami serta kesadaran agar bisa mengingatkan ke sesama, baik sahabat, anggota dewan maupun ke pemerintah yang menggunakan anggaran APBD, agar terhindar dari kasus indikasi korupsi. ucapnya.
Sementara itu. Narasumber dari Inspektorat juga kordinator penyuluh anti korupsi KPK wilayah IV Jawa Barat, Fahrurazi mengatakan, melalui sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman tentang eksensi dan bentuk-bentuk korupsi.
“Misalnya, ada orang tua yang memberikan sesuatu kepada guru ketika kenaikan kelas, hal itu dianggap biasa-biasa saja, akan tetapi hal itu masuk kedalam kategori gratifikasi,” kata Fahrurazi kepada sejumlah awak media di Balai Kota Sukabumi.
“Pemberian sesuatu kepada guru, lanjut Fahrurazi, sifatnya nanti dikhawatirkan jadi hutang budi di lain waktu, hal tersebut pula yang menjadi mater dasar, sehingga mereka paham akan aturan yang berlaku khususnya pada kategori indikasi korupsi,” jelasnya.
Termasuk masyarakat yang menjadi kelompok yang menerima anggaran dari pemerintah daerah untuk pembangunan, agar tidak terjerat kasus korupsi. masyarakat bisa melaporkan apabila ditemukan adanya penyimpangan terkait dengan penggunaan APBD. “Kita ajak masyarakat juga apabila ingin menjadi penyuluh anti Korupsi di komunitasnya masing-masing,” ucapnya.
Fahrurazi juga menjelaskan memang ada beberapa sistem yang rentan terhadap koruptif. Tidak dipungkiri oleh Fahrurazi dengan sistem secara keseluruhan yang ada saat ini memang akhirnya mengantarkan koruptif itu berpotensi ada. Untuk itu KPK dan instansi terkait melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki sistem agar tidak terjadi korupsi.
Langkah preventif yang dilakukan dalam mencegah terjadinya Korupsi diantaranya penindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan tangkap tangan, kemudian publikasi yang sudah terkena OTT. Hal itu dilakukan agar orang takut melakukan tindakan korupsi. Pungkasnya.ida