SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melaksanakan Entry Meeting Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA. 2022 s.d Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi di pendopo Palabuhanratu, Rabu (20/9/23).
Tim pemeriksa yang terdiri atas 8 orang personel tersebut akan melaksanakan tugasnya selama 30 hari di Kabupaten Sukabumi. Menurut keterangan Pengendali Tekni BPK Prov Jawa Barat Otono Batubara, tim pemeriksa Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA. 2022 s.d Semester I 2023 tersebut akan bertugas memeriksa di Kabupaten Sukabumi hingga tanggal 18 Oktober 2023.
Pengendali teknis Otono Batubara menyebutkan dari 381 desa yang ada di kab. Sukabumi, hanya beberapa desa yang akan dijadikan Sampel. “Dari 381 desa di kabupaten sukabumi, kami tidak ambil semua cuman akan mengambil beberapa desa untuk dijadikan sample oleh kami,” jelasnya.
Sementara itu menurut Bupati pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. “Terima kasih bapak ibu akan membantu kami untuk memberikan cara mengenai cara pengelolaan tata keuangan dan Aset Desa yang baik,” terangnya.
Sehingga Bupati Berharap pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK ini membawa dampak positif bagi kepatuhan atas pengelolaan keuangan dan aset desa di kabupaten sukabumi. “Semoga hasil dari pemeriksaan ini bisa berdampak positif sehingga ada ide-ide atau inovasi yang baik bagi pengelolaan keuangan dan aset desa dan jika ada yang harus di perbaiki maka kita akan perbaiki,” pungkasnya.ida