“Alasan Klasik”
Terdakwa Penggelapan Dalam Jabatan Divonis 8 Bulan

oleh -9 Dilihat
oleh

TANGERANG, HR – Tok Tok Tok ketukan palu Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono menjatuhkan Vonis 8 bulan kepada terdakwa Juliani AD Tek Siong perkara Penggelapan Dalam Jabatan tanpa ada pengembalian uang kerugian kepada PT. Teknik Nusa Sejahtera atas kerugian yang dialaminya sebesar Rp 21.475.203. Vonis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Syahanara Yusti Ramadona dari kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Vonis hakim Arif Budi Cahyono hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan hal hal yang meringankan diantaranya Terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya semuanya itu sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan namun alasan tersebut tidak menyampingkan perbuatan pidana yang berkelanjutan dan menyebabkan kerugian yang dialami korban dan bukan menilai seberapa besar kerugian. Pasal yang dikenakan kepada terdakwa bukanlah penggelapan biasa.

Alasan tersebut sebagian orang menganggapnya “alasan klasik” yang acapkali dikemukan terdakwa. Perlu diketahui terdakwa Juliani sebelumnya bekerja sebagai Admin Finance di PT Teknik Nusa Sejahtera melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (Pengelapan Dalam Jabatan) dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono ketika dimintai tanggapanya mengatakan Terdakwa masih muda,terdakwa menyesali perbuatanya dan menurutnya putusan tersebut berdasarkan pertimbangan ia juga mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berkelanjutan jelasnya.

Namun putusan ringan hakim Arif Budi Cahyono dan juga sebagai Humas Pengadilan tidak mempertimbangkan kerugian perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa .ada apa!!.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.