TANGERANG,HR -Uji emisi kendaraan menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak polusi di perkotaan. Di era yang semakin sadar akan lingkungan ini, memahami parameter uji emisi, seperti batasan Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC), sangatlah penting untuk mengurangi dampak buruk terhadap kualitas udara.
Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Tangerang membuka Pos pelayanan Uji emisi secara gratis kepada masyarakat umum di Kantor Dishub kota Tangerang , Jl. DR.Sitanala RT 001/001 Mekar Sari Kec.Neglasari Kota Tangerang ,Prov.Banten, Kamis ( 31/08/23 ).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely melalui Jajang dan H.Yani selaku pelaksana pemeriksaan emisi mengatakan , Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
“Apabila kadar CO tinggi, ini mengindikasikan bahwa pembakaran belum sempurna karena kurangnya udara dalam percampuran dengan bahan bakar”,ucap Jajang.
“Di sisi lain, gas HC menunjukkan adanya sisa bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya. Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa jalur masuk bahan bakar dan filter udara tetap bersih, karena hal ini akan memengaruhi angka HC yang dihasilkan”,tambah A.Yani.
Oleh karena itu, dalam uji emisi kendaraan, batasan CO diberlakukan untuk memastikan jumlah gas yang dikeluarkan tetap dalam ambang batas aman. Batasan CO yang diizinkan dalam uji emisi kendaraan adalah sekitar 4,5% volume dari gas buang, Jelas A.Yani.
“Pemeriksaan uji emisi rata-rata 90 sampai dengan 100 unit per hari dan pelaksanaannya dibuka setiap hari Selasa ,Rabu dan Kamis ” , ucap Jajang. juntak