Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam Pasal Berlapis

oleh -15 Dilihat
oleh
MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka membekuk pelaku pencambulan anak di bawah umur. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SH SIK, Senin (23/10), pada keterangan persnya, menyampaikan tersangka berinisial DRD penduduk Desa Palasah Kecamatan Palasah Kab Majalengka mengakui melakukan aksi bejadnya terhadap inisial R umur 9 tahun, Jumat (8/9/2017), di rumah tersangka.
Pelaku melakukan itu dengan membujuk, merayu dan mengancam korban insial R dan di iming-iming diberikan duit. Dalam aksinya itu, pelaku menggesek-gesekkan serta memasukkan kemaluannya ke lubang anus/dubur korban.
Senin (11/9/2017), Sat Reskrim Polres Majalengka Unit PPA berhasil membekuk tersangka DRD. Dari hasil pengembangan pemeriksaan dan keterangan saksi dan alat bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka, tersangka bahkan sudah berulangkali melakukan aksi bejadnya terhadap korban inisial R, warga Kec Palasah yang statusnya masih pelajar.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SH SIK mengatakan, tersangka diancam pasal berlapis pidana pencabulan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 pasal 82 UU RI jo 76 E tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.