MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka ungkap 9 kasus tindak pidana Narkoba dengan menetapkan 10 orang tersangka yang kita tahan mulai dari pemakai,kurir dan residivis kasus Narkoba dengan menyita barang bukti jenis Narkoba mulai dari Sabu Sabu,Ganja dan obat keras lainya selama tiga Bulan Mei,Juni dan Juli Tahun 2023,Hal tersebut disampaikan Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya beserta jajarannya pada pres rilis di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (18/7/2023).
“Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono memaparkan dari 9 kasus Narkoba diantaran 3 kasus Sabu, 3 Kasus Ganja dan 3 kasus obat keras.Untuk barang buktinya untuk jenis ganja bb-nya total ada 285,82 gram kemudian narkotika jenis sabu seberat 14,86 gram kemudian obat keras terbatas itu cukup banyak yaitu 13 929.000 butir,dengan nilai uang yang di selamatkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah apabila sudah di edarkan kepada Masyarakat,” kata Wakapolres Majalengka.
“Alhamdulillah dari seluruh pengungkapan tersebut bisa dilihat bagaimana upaya daripada Polres Majalengka menangani kasus Narkoba di Kabupaten Majalengka, Kita sama-sama tahu potensi peningkatan kasus Narkoba di Kabupaten Majalengka sendiri di mana sekarang sudah menjadi perlintasan Antar Provinsi menjadi perlintasan Nasional bahkan Internasional dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat yang di Kertajati maka upaya-upaya ini tentu saja untuk melindungi generasi muda daripada bahaya-bahaya Narkotika dan juga obat-obatan berbahaya yang kita tahu apabila sudah terkena pada kesehatan dampaknya akan sangat serius,” ungkapnya.
Para tersangka kasus Narkoba semuanya bervariasi mulai dari pemakai, “Pengidar dan residivis yang secepatnya kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka, untuk di putuskan hukumannya di Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Majalengka. lintong