TANGERANG, HR – Penyerapan dana BOS SMPN 2 Jayanti yang diduga disalahgunakan untuk pembangunan gapura kini tengah dalam penyelidikan Inspektorat. Namun sampai sejauh ini, hasil dari pemeriksaan itu tidak terdengar lagi, bak ditelan bumi.
Berdasarkan investigasi HR, oknum Kepala SMPN 2 Jayanti Kab Tangerang, H Tatang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menyerap dana BOS untuk pembangunan gapura. Berdasarkan juklak dan juknisnya, hal itu jelas melanggar dan tidak dibenarkan.
Hal itu dipertegas juga oleh H Fahrudin selaku Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi HR melalui telepon selulernya, (25/10/2017).
“Saya sudah perintakan staf saya untuk kroscek ke sekolah dan meminta Laporan Hasil dan Pertanggungjawaban (LHP) tahun 2016. Kita tunggu dulu hasil dari Inspektorat seperti apa, dan kami sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Jayanti. Karena apa pun alasannya, dana bos itu tidak diperbolehkan untuk pembangunan dan bangunan,” tegas Fahrudin.
Dikatakannya lagi, bahwa dalam proses seperti apa pun, sekolah tersebut sudah salah dan tidak mengikuti prosedur dana BOS. linda
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});