Jaksa Tahan 5 Tersangka Senpi Rakitan

oleh -7 Dilihat
oleh
Para tersangka saat di serahkan Polda Bengkulu ke Jaksa bersama barang bukti.

BENGKULU, HR – Kasus senpi rakitan dengan lima orang tersangka yaitu AM (52) sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senjata api (senpi) ilegal, H (47) sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal warga kaur serta R (38) warga Kota Bengkulu selaku pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi ilegal, S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi dan S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi ilegal akan segera bergulir ke persidangan.

Hal itu ditandai dengan serah terima berkas, barang bukti dan 5 tersangka dari Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda ke jpu Kejari Bengkulu pada Kamis (22/6/2023).

Barang bukti yang dihadirkan penyidik ke jpu antara lain 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru dan 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek.

Usai memeriksa kelengkapan dokumen, akhirnya jpu Kejari dan Kejati Bengkulu berkesimpulan menahan ke 5 tersangka senpi rakitan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero.

“Ke 5 tersangka senpi rakitan tersebut mulai hari ini Kamis (22/6/2023) hingga 20 hari ke depan status tahanan mereka berubah dari tahanan penyidik kepolisian menjadi tahanan jaksa dan selanjutnya jpu akan  selekasnya menyempurnakan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Ristianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Ristianti menambahkan jaksa yang ditunjuk pimpinan menangani perkara 5 tersangka senpi rakitan tersebut gabungan Bengkulu. Sementara  ke 5 tersangka senpi rakitan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.