Penipu jamaah Umroh ditangkap.
MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka ungkap perkara penipuan dan penggelapan calon jamaah umroh di yang terjadi di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir pada keterangan pernya si halaman Reskrim Selasa (16/5/2023) mengatakan, Kronologi pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 8 : Wib di blok mekar jaya Desa Sagara Kecamatan Argapura terjadi penipuan dan penggelapan setoran calon jamaah umroh.
Berawal tanggal 12 Juni 2023 jam 9 Wib tersangka IS dan MF mendatangi rumah Korban SN,ke dua tersangka mengaku rekanan direktur haji umroh dengan profaider visa dari PT IAW dengan menawarkan Rp 27 juta dengan modus program 12 langsung berangkat.
Para korban yang sudah setor uang 27 sebanyak 36 orang dengan total uang tadah terkumpul Rp 941 juta kemudian para korban disuruh kumpul dan bertemu di salah satu hotel di Kota Tangerang dan ternyata sampai saat ini kegiatan tersebut tidak benar.
Kami sudah menangkap dan mengamkan 4 tersangka salah satu berjenis kelamin perempuan, para tersangka IS, MF tersangka KS dan HB.
Barang bukti yang kami sita 36 lembar uang tertanda terima, 19 rekening koran, satu bundel company profil PT IAW,surat kesepakatan pemberangkatan umroh, 41 koper perlengkapan umroh, 2 unit mobil jenis Toyota.
“Tersangka IS dan MS di jerat pasak 124 junto pasal 117 UU RI no 8 tahun 2019 tentang penyeleggaraan ibadah haji dan umroh dengan Penjara selama lamanya 8 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka KS dan HB di jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara,” jelas Kapolres lintong