Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menjelaskan modus operandi tersangka.
MAJALENGKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku tindak Penipuan dan penggelapan di tkp depan kantor Pengadilan Agama Majalengka Desa Karyamukti Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K menjelaskan Modus operandi tersangka TN yang saat ini masih DPO melakukan penipuan dan penggelapan dengan tersangka SK dengan cara dengan mengelabui korban dan berpura pura korban untuk mengakut barang satu unit mobil truk milik korban.
Berdalih korban menggunakan celana pendek dan tidak bisa masuk ke Bandara dan korban di ajak naik mobil bersama tersangka TN (DPO) di ajak keliling dan diturunkan di Majalengka dan mobil truk tersebut berhasil dibawa kabur tersangka SK.
“Tersangka SK (59) merupakan warga kampung Maroh Kec Kretek Wonosobo,” ujar Kapolres saat pres rilis di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Selasa (16/5/2023).
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang kita amankan satu buah mobil truk bak kayu merek Mitsubisi warna kuning No Pol D 8636 SS, STNK, kunci mobil serta satu buah Hp Oppo warna merah.
“Tersangka SK di jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,sedangkan tersangka TN masih DPO.” kata Kapolres.
Sementara, Korban Noneng Dahlia warga Kabupaten Sumedang Jawa Barat mengucapkan terimakasih ke pada Kapolres Majalengka dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil korban.
“Terimakasih pa Kapolres Majalengka dan Jajarannya yang telah menemukan mobil Saya dan Saya berharap pelaku di tindak dengan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya.” lintong