JAKARTA, HR – Terdakwa H Rubianto bin Sungeb diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas dugaan pemalsuan surat. Senin (22/1/2018), kemarin diagendakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) namun ditunda.
Sidang sebelumnya, telah dilakukan pembacaan dakwaan oleh JPU Kurniawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar yang pada pokoknya Rubianto didakwa dengan pasal Kesatu; Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Kedua: Pasal 266 Ayat 1 KUHP, Ketiga: Pasal 266 Ayat 2 KUHP.
Rubianto yang juga mantan RW periode sebelumnya diduga memalsukan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Brebes, Jawa Tengah saat mendaftar lagi sebagai Ketua RW 04, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakbar pada sekitar bulan Maret 2016 lalu.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa Rubianto dengan No Perkara: 2223/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt ini mendaftar menjadi Ketua RW dengan persyaratan ijazah SPG Negeri Brebes dengan nomor induk 2274 yang dikeluarkan pada 17 Desember 1975.
Numun setelah dikroscek ke Dinas Pendidikan Kab Brebes menyebutkan, bahwa register kelulusan atas nama tersebut tidak ditemukan dalam arsip. jt