PT Brantas Kerja Tanpa K3

oleh -10 Dilihat
oleh
BALI, HR – PT Brantas Abipraya (Persero) mengabaikan keselamatan buruh tanpa K3. Proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa Jawa Timur 2 – Bali yang berlokasi di depan Rumah Sakit Sanglah, Denpasar Bali menjadi sorotan warga.
Pasalnya, pada pekerja yang sedang melakukan aktifitas tanpa menggunakan alat standart Keselamatan Kerja atau K3. Seperti tampak dalam foto. Padahal sesuai UU No 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan, termasuk Keselamatan dan Kesehatan para pekerja.
Di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Kontruksi bidang pekerjaan umum. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kontruksi bangunan. Sudah dijelaskan, jika perusahan harus melengkapi para pekerja dengan alat keselamatan kerja. Seperti helm, sepatu maupun vest atau rompi.
Justru hal ini tidak diterapkan oleh pihak PT Brantas Abipraya (Persero). Perusahaan plat merah itu terkesan membiarkan para pekerjanya bekerja tanpa alat keselamatan kerja.
Saat hal ini dikonfirmasi ke lokasi proyek, Project Manager, M Fikrinala Margaliu ST tidak ada di lokasi. Dari informasi seorang stafnya, Project Manager jarang ada di proyek. Begitu juga dengan Site Managernya. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.