JAKARTA, HR – Suku Dinas Kehutanan dan Pemakaman Jakarta Barat, memberikan perpanjangan waktu terhadap kontraktor (Penyedia) CV Ertani Putri Kembar, atas pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kampung Gombol Paya Jalan Paris No 17 RT17/RW07, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah habis masa waktu sampai tanggal 08/08/22.
Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pemakaman Romy mengatakan, Pemberian perpanjang waktu pada penyedia, pada saat masuknya penyedia ke lokasi pekerjaan, lapangan itu belum bersih.
“Kita berikan kesempatan perpanjangan waktu selama 30 hari kalender, karena ada kesalahan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Romy, Senin (08/08/22) di kantornya.
Syarat perpanjangan waktu diatur dalam lampiran Perpres 54 tahun 2010, pada Lampiran III tentang perpanjangan waktu pelaksanaan yang menyatakan bahwa, pertama. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut, pekerjaan tambah, perubahan disain, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, masalah yang timbul diluar kendali penyedia dan akibat keadaan Kahar (Faktor Alam).
Dalam Bill Quantity, ada pembersihan lapangan sebagai tanggung jawab penyedia, kenapa pembersihan lapangan itu sebagai tanggung jawab PPK?. Romy menjelaskan, untuk membersihkan gubuk liar tersebut yang ada di lokasi, kita memberikan ke Pihak Kecamatan, sehingga lokasi itu bisa bersih.
“Kesalahan PPK, membersihkan lapangan dari gubuk liar, sehingga kesempatan terhadap penyedia diberikan, karena kami menilai masih bisa sanggup untuk menyelesaikan sampai batas waktu yang kita tentukan dan itu tidak kita denda 1/1000 ( satu dari nilai keterlambatan,” ucap Romy.
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Cacat Mutu.
Adanya pekerjaan lapangan serba guna yang pecah-pecah atau retak-retak dan bergelombang, Romy mengatakan akan ada perbaikan tentang lapangan yang pecah dan rekat, “Kita sudah bersurat untuk memperbaiki pekerjaan yang kita nilai cacat mutu untuk diperbaiki,” kata Romy.
Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2020, adalah dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun dan sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.
“Pada saat penyerahan pekerjaan nanti akan kita periksa, kalau memang masih ada penemuan cacat mutu, dalam pekerjaan tersebut masih ada perawatan dan tidak akan dibayar semua kita lihat aja nanti,” tambah Romy.
Diduga tidak sesuai Spek.
Adanya pekerjaan pagar yang di duga tidak memasang pondasi, sedangkan dalam Bill Quantity, pekerjaan pagar tipe 2 kedalam pondasi sedalam 1m, Romy menjelaskan, akan di kroscek ulang ke lapangan.
“Pekerjaan Proyek Strategis Gubernur, dan ini dikawal oleh Kejaksaan Tinggi, jangan karena di kawal Kejaksaan Tinggi, sehingga penyedia asal-asalan, kita tidak mau itu,” jelas Romy.
Adanya pondasi pagar lama, yang diikutkan oleh penyedia, Romy menambahkan, memang benar itu ada tapi semua itu sudah di kaji, “Sebelum di lanjutkan pekerjaan pondasi yang lama, pihak PPK berikut pengawas sudah mengkaji kekuatan pondasi tersebut, tapi kita tidak akan membayar apa yang tidak kerjakan,” tutup Romy. didit/Agus