Klaster Palem Gerden 14 Unit Gunakan 1 IMB RT, Ivan Sigiro: Tanyaka ke Sudin Citata Rekomteknya?

oleh -11 Dilihat
oleh
Klaster palem garden gunakan I IMB rumah tinggal.

JAKARTA, HR – Pembangunan klaster palem garden yang berlokasi di Jalan Madrasah, Bambularangan, RT008/RW09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan No IMB, 245/C.37.EC/31.73.06.1005.06.016.R.4/3/1.789.51/e/2021, yang dikeluarkan tanggal 30 september 2021. Menjadi sorotan HR dan mempertanyakan, kenapa bisa. Satu ijin IMB Rumah Tinggal (RT), membangun sebanyak 14 unit rumah tinggal 2 lantai.

Padahal bangunan tersebut bangunan komersil untuk disewakan atau diperjual-belikan, sudah seharusnya. Pemkot Adminitrasi Jakarta Barat mendapat tambahan pajak dengan masuknya redtribusi pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Konfirmasi HR kepada Kepala Seksi PPNS Satpol-PP Jakbar Ivan Sigiro, terhadap tindakan penertiban bangunan tersebut, dikatakan Ivan, “Tolong tanyakan ke Sudin Citata Pak Ucok Pane, bang. Karena belum ada rekomendasi teksnis (Rekomtek),” kata Ivan melalui sambungan telphon, Kamis (28/07/22).

Sementara itu, Inspektorat Pembantu Kota Adminitrasi Jakbar Dzikran Kurniawan di konfirmasi HR via WhatsApp mengatakan, “Terimakasih infonya, kami teruskan ke UKPD yang berwenang dalam pengawasan pembangunan tersebut,” jelas Dzikran.

Sangat disayangkan Kasie Pengawas Sudin Citata Jakbar Ucok Pane, saat dikonfirmasi HR, tidak mersepon dan menjawab konfirmasi HR.

Kami berharap, Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko, dapat menginstruksikan, menindak, terhadap pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan ijin atau tidak memiliki IMB. Dikarenakan sudah jelas-jelas melanggar. Undang-Undang No 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung, Perda No I tahun 2012 tentang RTRW2030, Pergub No 128 tahun 2012 tentang penindakan penyelenggaraan bangunan gedung dan Pergub 279 tahun 2016 tentang organisasi tata kerja dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan (Citata). Jangan tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran bangunan yang ada di Pemkot Jakbar, kita tunggu ketegasannya?. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.