BANDUNG, HR – Seorang pengendara motor F 2090 XE bernama Diki bersama temannya pengendara motor lainnya (belum diketahui nama dan nomor polisinya) melakukan penganiayaan berat terhadap Pingky Hermanto Sihombing, pengendara motor D 2945 ZBN di Jl Raya Soreang-Banjaran, kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandug, pada hari Minggu, 5 November 2017 pukul 08.00 wib.
(Ki-ka): Korban, pelaku/tersangka, belati milik tersangka dan motor tersangka. |
Kejadian bermula saat Pingky Hermanto Sihombing (anak wartawan Surat Kabar Harapan Rakyat Biro Kabupaten Bandung, Astor Sihombing) hendak berangkat kerja dengan mengendarai motor D 2945ZBN, mendahului motor pelaku di Jl Ganda Soli. Tidak terima perjalanannya didahului, Diki yang dalam keadaan mabuk berat bersama temannya pengendara lainnya melakukan pengejaran menggunakan kendaraan roda dua hingga korban, Pingky terjatuh di Jl Raya Soreang-Banjaran, persis di pangkalan ojek Ciluncat, kemudian dipukuli dan di injak-injak tubuh dan kepalanya hingga mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.
Saat melakukan penganiayaan berat, Diki mengaku-ngaku sebagai anaknya Kapolda.”Saya anaknya kapolda….., saya anaknya kapolda, kamu main lari saja” kata Diki disaksikan banyak orang dan tukang ojek.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian menemukan senjata tajam berupa pisau belati yang panjang terselip di pinggang Diki. Kemudian Diki bersama temannya dan tiga unit kendaraan roda dua dibawa ke Mapolres Bandung.
Atas kejadian tersebut, Astor Sihombing, orang tua korban membuat laporan pengaduan di Polres Bandung pada hari Minggu (5-11-2017) dengan nomor : LP/B. 454/XI/2017/JBR/ Res Bdg
Kanit Resum, Satreskrim Polres Bandung, IPTU Bagus Panuntun SH yang dikonfirmasi tim HR (9/11) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan percepatan dan melakukan penahanan dengan mengenakan Undang-Undang Darurat (UU Nomor 12 Tahun 1951) terhadap tersangka Diki.
“Kita belum periksa korban, pertimbangannya belum sehat takut mengganggu, dasar untuk melakukan penahanan tersangka sementara kita kenakan undang-undang darurat, nanti kalau korban sudah sehat dan bisa diperiksa, kita tambahkan pasal 351 atau pasal 170 (KUHPidana) agar lebih berat. Mengenai apakah masih ada tersangka yang lain, nanti tergantung keterangan korban” kata IPTU Bagus Panuntun SH.
Kanit Resum menjelaskan bahwa kendaraan roda dua F 2090 XE yang digunakan tersangka tidak dijadikan sebagai barang bukti (BB). Kanit juga tidak mau memberitahukan siapa nama lengkap tersangka dan alamatnya untuk pemberitaan. Nama tersangka Diki juga tidak tercatat dalam papan kontrol perkara dan penahanan Unit Resum.
Pantauan HR (9/11) kendaraan roda dua F 2090 XE yang dipake tersangka masih berada di Unit Laka Polres Bandung, namun dua kendaraan lainnya termasuk kendaraan korban tidak ada ditempat. Informasi di Unit Laka menyebutkan bahwa tiga unit kendaraan roda dua sudah diserahkan ke Reskrim, tetapi hal tersebut dibantah oleh Kanit Resum.
Penelitian HR, plat nomor polisi F 2090 XE bukanlah plat asli yang dikeluarkan institusi kepolisian sehingga diduga adalah hasil kejahatan. Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi penganiayaan, diketahui informasi bahwa pelaku penganiayaan, Diki, tidak punya SIM, tidak ada STNK, tidak ada KTP, dan motornya tidak punya BPKB. Diki yang diduga anggota begal disebut-sebut sudah sering membuat keonaran dan mengganggu kamtibmas di tempatnya, Kp Warung Lobak, Kabupaten Bandung. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});