TANGERANG,HR – Perkara pengadaan mobil desa berlanjut, hingga akhirnya kejaksaan negeri kabupaten Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa, 1 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, kantor kejaksaan negeri kabupaten tangerang, kamis (9/06/2022).
Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,”terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).
Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada shorum.
“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,”terang Nova.
Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang menaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa ke penyidikan, hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate, ke empat desa tersebut yakni Desa Gaga, desa Pasir Gintung, Buaran Mangga dan desa Bonisari.
Namun saat ditanya modus oknum dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Tangsel ini belum bisa memberikan keterangan detail
” Calon tersangka sudah ada, namun belum ditetapkan, silahkan hubungi Kasi Pidsus aja deh,”terang Ate. juntak