KALIANDA, HR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mesti lebih meningkatkan kedisiplinan kerja. Pasalnya, jika bolos kerja sehari saja, maka tunjangan akan dipotong sebesar 3 persen. Tak hanya bagi yang membolos, bagi yang telat datang pun tak luput dari sanksi pemotongan tunjangan.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, saat menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan pada apel mingguan yang dilaksanakan di Lapangan Korpri Komplek Pemkab setempat, Senin (23/05/2022).
Thamrin mengatakan, aturan terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan ASN tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Sosialisasi tentang mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sesuai dengan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 tersebut telah dilaksanakan pada 20 Mei 2022 kemarin,” ucap Thamirn.
Thamrin menyebut, Pemkab mulai memberlakukan disiplin ketat mulai Juni mendatang terhadap ASN setempat dengan memangkas TPP mulai dari 1 persen hingga 100 persen.
ASN yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya, diberikan pengurangan sebesar 1 persen dari nilai TPP untuk tiap 60 menit pada bulan berjalan.
Sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan diberikan pengurangan sebesar 3 persen dari nilai TPP untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja.
“Pemerintah telah memberikan penghargaan kepada seluruh ASN dengan memberikan TPP di luar gaji kepada seluruh ASN,” ujar Thamrin.
Thamrin menambahkan, pemberian TPP ASN tersebut bertujuan agar kedepan para ASN di lingkup Pemkab Lampung Selatan dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara.
Meski demikian, Thamrin menegaskan tidak segan-segan memangkas tunjangan ASN yang berada di lingkup Pemkab setempat. Terutama bagi mereka tidak mentaati disiplin kerja seperti bolos kerja hingga telat masuk kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau satu hari tidak masuk kerja tunjangannya dipotong 3 persen. Kalau dalam satu bulan empat hari tidak masuk kerja, itu (TPP) dikurangi 12 persen,” tegas Thamrin.
Menurut Thamrin, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai terutama masalah kehadiran dan jam kerja. Berikan sanksi berupa pengurangan penerimaan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Disamping itu, Thamrin juga meminta agar penegakkan disiplin sesuai amanat Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 dapat segera dilaksanakan.
“Saya harap Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan untuk sesegera mungkin melakukan inovasi dan terobosan terkait penegakkan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” tandas Thamrin.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3), berikut rincian pengurangan tambahan penghasilan yang diberlakukan :
a. pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TPP untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja;
c. pegawai ASN yang terlambat masuk kerja diberikan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 60 (enam puluh) menit pada bulan berjalan;
d. pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya diberikan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 60 (enam puluh) menit pada bulan berjalan;
e. pegawai ASN berstatus wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima;
f. pegawai ASN yang belum dan/atau tidak menyelesaikan urusan terkait Barang Milik Daerah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima;
g. pegawai ASN yang belum dan/atau tidak menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima;
h. pegawai ASN yang belum melaporkan gratifikasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima.
Sedangkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan 060/4436/I.10/2018 tentang Pelaksanaan Disiplin Kerja, disiplin jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Senin s/d Kamis : pukul 07.30 s/d 15.30 Wib, istirahat pukul 12.30 s/d 13.00 Wib.
b. Jumat : pukul 07.30 s/d 16.00 Wib, istirahat pukul 12.30 s/d 13.00 Wib. santi