TANGERANG,HR – Untuk kesiapsiagaan dari anggota serta untuk menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang akan melaksanakan tugas jaga maupun Opsnal, Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang Polda Banten rutin mewajibkan kepada seluruh anggota yang akan melaksanakan tugas untuk melakukan apel serah terima tugas penjagaan saat pergantian personil.
Seperti yang terlihat pada pagi ini, Selasa (19/04/2022)
Petugas jaga lama dan petugas jaga baru melaksanakan Apel serah terima tugas jaga, dihalaman kantor Polsek Pasar kemis yang dipimpin oleh Kasubsektor Kuta Bumi Polsek Pasar kemis Ipda Kalis selaku Piket PAWAS.
Dalam kesempatan itu PAWAS menjelaskan bahwasannya, apel serah terima tugas jaga yang dilaksanakan setiap hari merupakan suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan saat pergantian personil yang melaksanakan tugas jaga maupun Opsnal, ini agar pertanggung jawaban dapat estafet dan bergulir dari yang lama ke yang baru, ” ujarnya.

Dengan adanya serah terima seperti ini petugas jaga baru maupun Opsnal akan mengerti dan mengetahui tentang kejadian ataupun tugas tugas yang akan dilakukan selanjutnya selama melaksanakan tugas, dan khususnya petugas jaga baru akan mengetahui apa apa saja barang inventaris yang menjadi tanggungannya, ” imbuh Ipda Kalis
Dilokasi berbeda, Kapolsek Pasar kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH saat dihubungi di ruang kerjanya mengatakan bahwasannya setiap pergantian tugas jaga, baik itu petugas jaga lama dan baru wajib hukumnya untuk melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pasar kemis ” ucapnya
Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang inventaris yang ada di Polsek Pasar kemis yang menjadi tanggung jawab dari petugas jaga baru. Saat serah terima juga disampaikan kejadian kejadian atau yang terjadi dan ataupun yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelas Kapolsek. juntak