Terima Kasus dari Kejati Jateng, Kejari Magelang Dinilai Tak Kroscek Ulang

oleh -22 Dilihat
oleh

JATENG, HR – Kejaksaan Negeri Magelang Jawa Tengah diketahui menerima titipan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), hal tersebut dikatakan Kasipidum Kejari Magelang, Toto Warsito dengan ditemani Andri, Kasi Intel.

Titipan kasus tersebut diketahui terkait kasus 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan unit mobil yang masih dilisingkan.

“Ini hanya titipan kasus dari Kejati (Jateng-red) dan Polda Jateng hanya untuk melaksanakan persidangan di PN Mungkit Magelang, Jawa Tengah, karena locus (tempat) dan tempos (waktu) disini,” ujar Toto, Jumat (11/2/22).

Namun, menurut kuada hukum tersangka, Fachri menyayangkan dalam kasus tersebut tidak dilibatkan sejumlah pelaku lainnya.

“Mengapa hanya klien saya saja yang ditahan, sedangkan dalam kasus tersebut melibatkan sejumlah orang lebih dari satu pelaku,” ujar Fachri

Untuk permasalahan siapa saja yang bersalah dan ikut serta, pihak kejaksaan tidak mengetahui dan tidak berani menjawabnya karena merasa bukan porsinya.

“Kami hanya menjalankan tugas dari atas, terkait itu semua bisa ditanyakan langsung ke Polda atau Kejati,” lanjut Toto.

Untuk tersangka sendiri Kejaksaan menitipkan ke tahanan Polresta Magelang, Jawa Tengah.

“Untuk jadwal persidangan sudah diserahkan atas kebijakan hakim Pengadilan Negeri Mungkit, Magelang, Jawa Tengah,” terang Toto.

Makin membingungkan, mengapa pihak kejaksaan tidak mengkroscek ulang kasus tersebut untuk kepastian dan kekuatan hukum tetapnya dan tuntutannya sudah benar apa belum.

“Jika ini terjadi, kemana marwah penegak hukum dalam penyelidikan di tingkat kejaksaan,” ujar Fachri. (Mw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.