Proyek Tegar Beriman Cibinong, Dokumen PT TBI Diragukan Keabsahannya

oleh -31 Dilihat

BOGOR, HR – Paket Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong – Bojong Gede) tahun 2021-APBD dengan HPS Rp 52.437.000.000,00 diduga dimenangkan atau dikerjakan rekanan binaan atau tertentu.

Pemenang PT Tuleloto Battu Indah (PT. TBI) dengan penawaran/terkoreksi Rp 51.289.868.564,81 atau setara 97, 8%.

Namun, penetapan pemenang yang mengerjakan Jalan Tegar Beriman – Cibinong ini ada beberapa kejanggalan yang tidak masuk akal dalam penyampaikan dokumen administrasi oleh PT TBI.

Selain itu, juga diduga perusahan pemenang diusung atau dirental pihak tertentu dengan kerjasama pihak pihak tertentu dari ULP Kabupaten Bogor.

Perusahaan yang diusung oleh pihak tertentu sehingga dokumen perusahan pemenang pun diragukan, dan sebelum dilelang paket yang berkode 24638601, itu diarahkan/dikondisikan demikian rupa.

Kemudian, lelang Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong – Bojong Gede), yang diikuti empat (4) peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/harga antara PT MAI dengan terkoreksi Rp 49.808.713.748,16, PT. TBI Rp 51.289.868.564,81, PT PP dengan Rp.51.406.490.978,07 dan PT DMKU Rp 51.560.710.451,01.

Dari penawar teredah dengan penawar PT TBI ada selisih Rp 1,46 miliar, sehingga penawaran pemenang berpotensi kerugian uang Negara/Daerah.

Dari empat peserta, yakni ada dua perusahaan yang merupakan penawar urutan ke 3 dan ke 4 (tertinggi) diduga dikendalikan/diusung orang tertentu dengan tujuan sebagai pendamping perusahan pemenang.

Bahkan salah satu peserta PT DMKU dengan kualifikasi usaha kecil, lalu pertanyaannya mengapa usaha kecil ikut lelang di paket usaha besar (B)?, namun hal itu diduga hanya formalitas.

Perusahan kecil ini dievaluasi pokja dengan alasan gugur “Tidak lulus tahap Evaluasi Administrasi karena Pokja Pemilihan tidak menerima Jaminan Penawaran asli yang dikirimkan oleh peserta sampai dengan batas waktu yang ditentukan “ dimana alasan ini tidak masuk akal, dan kalau pun memenuhi syarat, jelas tidak bakal sebagai pemenang karena “usaha kecil”.

PT TBI Gunakan Dokumen PT TBA
Dokumen administrasi PT Tureloto (PT TBI) pada Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong – Bojong Gede, dimana keabsahannya diragukan.

Pasalnya, PT TBI ini kapan berdiri sesuai akte perusahan, kapan memiliki kemampuan dasar (KD)/pengalaman pekerjaan, kapan memiliki subbidang klasifikasi, kapan memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan lainnya?

Berdasarkan informasi diperoleh Harapan Rakyat (HR), PT TBI diduga tidak memiliki IUJK, subbidang, pengalaman pekerjaan dan lainnya, yang kemudian dokumen administrasi PT.TBI adalah menggunakan milik perusahan PT. Tangga Batujaya Abadi (PT TBA) dan sebelumnya juga dokumen milik PT Norakara.

HR memperoleh HR, dan sesuai data tayang di lpjknet, dokumen PT Tangga dialihkan ke PT. Norakara (kedua perusahan ini adalah NPWP sama yakni 02.186.698.3-044.000 dan kini tidak tayang lagi di lpjknet).

Dokumen PT Tangga dan PT Norakara mengalihkan lagi ke perusahan PT Tureloto Battu Indah dengan menggunakan NPWP. 84.228.676.7-027.000, dan ketiga perusahan ini satu domisili/kantor.

HR sempat memprint out, dan “daftar pengalaman pekerjaan” yang tertera di lpjknet dari tahun ke tahun adalah pengalamannya yang sama dimiliki ketiga perusahaan tersebut.

Dan HR pun mendapatkan informasi, bahwa dokumen administrasi PT. TBA yang dialihkan ke PT TBI dengan berdasarkan Akte Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018 oleh Notaris Zainuddin SH yang mana “ perusahaan perseroan PT TBA menjadi PT TBI.

Ini diduga dialihkan oleh pemilik PT TBA ke PT TBI, sebab perusahan PT TBA terkena sanksi blaclist/daftar hitam tertanggal 12 Feb 2018- 11 Feb 2020, kemudian blaclist lagi 26 April 2018 s/d 25 April 2020 dengan SK Penetapan : PA Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang No. 051/938/Tahun 2018 dengan pelangaran Perka No. 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf c yang berbunyi : tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.

Dengan beralihnya menjadi dokumen, PT TBI mengikuti lelang di ULP Kabupaten Bogor pada Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong – Bojong Gede).

Sehingga diduga PT TBI men-download/upload dokumennya PT TBA sebagai persyaratan Peningkatan Jalan Tegar Beriman Cibinong. Semua dokumen TBA yang dibawa PT TBI seperti subbidang – S1003, pengalaman sejenis (KD), IUJK dan lainnya adalah milik PT TBA.

Lalu, bila mengikuti lelang di tahun 2021, dan sesuai persyaratan yang diminta pokja, yakni perusahaan harus memiliki dokumen miliki sendiri, dan salah satunya adalah IUJK.

Atau dengan, “Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab sehingga dikenakan sanksi Daftar Hitam (PT. TBA masa berlaku sanksi dari tanggal 26 April 2018 s/d 25 April 2020) yang menerangkan peralihan dari PT.TBA meenjadi PT. TBI, berdasarkan Akte Nomor 20 Tahun 2018 – Perubahan nama Perseroan dari PT.Tangga Batujaya Abadi menjadi PT. Tureloto Battu Indah.

Hal ini juga diperoleh HR, dimana ketika PT TBI mengikuti lelang tahun 2021 pada paket lainnya (diluar ULP Bogor) dinyatakan gugur dengan alasan yang sama tersebut diatas.

Sehingga jelasnya, “tidak memenuhi Persyaratan Dokumen BAB V. LDK point 2 yang berbunyi : “Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)” dan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Selain itu, juga lelang ini diduga tidak memperhatikan peraturan sesuai Surat Edaran Nomor 22/ SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Koran HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 061/HR/XI/2021 tanggal 29 Nopember 2021 disampaikan kepada kepala Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) Pemda Kabupaten Bogor, namun belum ada tanggapan hingga HR mengunjungi kantor ULP Kabupaten Bogor.

Tepat 8 Desember 2021 mengunjungi Kantor ULP Kabupaten Bogor, dan diterima oleh kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemda Kabupaten Bogor, Adriawan.

Adriawan menyatakan akan membuat surat jawaban secara resmi kepada HR, yang kemudian HR menunggu jawaban dari ULP tidak kunjungi dibuat.

“Pihaknya juga menyatakan baru menjabat sekitar dua bulan lalu sebagai Kepala ULP sehingga saya belum paham proses lelang Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong – Bojong Gede),” ujar Adriawan kepada HR, yang sebelumnya disini menjabat pak Bambam Setia Aji, dan Adri pun menyarakan kepada HR agar datang lagi ke kantor ULP minggu depan.

Kemudian, HR mengunjungi Kantor ULP Kabupaten Bogor, tgl 14 Desember 2021/Selasa, dan walaupun HR menunggu berjam-jam diruang tunggu, akhirnya diterima Pokja ULP bernama pak Crist.

Mewakili Kepala ULP, Crist menjawab surat konfirmasi HR, namun pihaknya juga akan membuat secara resmi surat jawaban kepada HR, namun surat jawaban secara resmi itu tidak dijelaskan kapan atau waktunya disampaikan ke HR, padahal HR telah mengajukan surat konfirmasi sejak tanggal 29 Nopember 2021.

Dalam pertemuan HR dengan pak Crist, dimana pihak ULP menyatakan, “dokumen yang diajukan perusahan pemenang tidak ada masalah, bisa diliat di detail LPSE, semua sesuai prosedur,” ujarnya kepada HR.

Ketika HR mengajukan salah satu poin isi surat konfirmasi HR, Crist menyatakan, kita lelang pertengahan Juni 2021, lalu yang di blacklist PT Tangga, bukan PT Tureloto.

“Apalagi PT Tangga diblaclsit-nya tahun 2020, sedangkan kita lelang tahun 2021, ini tidak ada masalah lagi, sudah lepas di blacklist, ini sangat jauh antara tahun 2020 dengan lelang kita tahun 2021,” sebut Crist kepada HR

Nanti kita lihat dokumen yang di download oleh PT Tureloto” ujar Crist, makanya nanti kitaa kirim surat jawaban, yang kemudian seperti disampaikan HR sebagai dukungan pengalaman KD atau pengalaman sejenis (S1003), namun oleh Crist menyatakan bukan itu yang diajukan oleh peserta PT Tureloto melainkan pengalaman lain, ya kita cek nanti dukungan KDnya.

Argumen pak Crist ini dengan beralasan sudah lepas diblacklist PT Tangga, maka hal itu dinilai oleh HR bahwa dokumen adminsitrasi yang disampaikan khususnya IUJK terkesan adalah milik PT Tangga, yang masuk adalah PT Tureloto.

Namun, sampai saat ini belum juga surat jawaban dari ULP Kabupaten Bogor diterima oleh HR secara resmi hingga berita naik cetak. tim

Thumbnail

Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

https://harapanrakyatonline.com/feed BOGOR, IN – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum […] Artikel Penyidik Polres Bogor...

Indonesian News
Thumbnail

Anggota DPR Ingatkan Polri Wajib Terima Laporan Masyarakat

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia […] Artikel Anggota DPR Ingatkan...

Indonesian News
Thumbnail

JK Dorong Kampus Jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mendorong kalangan […] Artikel JK Dorong Kampus...

Indonesian News
Thumbnail

Prabowo Perintahkan KKP Segel Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang

Pemagaran laut sebelumnya viral di media sosial. Pemerintah akhirnya menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten....

OK Jakarta
Thumbnail

Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung

JAKARTA – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov....

OK Jakarta
Thumbnail

Prabowo Subianto, Presiden RI Direncanakan Hadir di Hari Pers Nasional Riau

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus mematangkan persiapan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan berlangsung di...

OK Jakarta
Thumbnail

Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

BOGOR, MF – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum terkait Laporan Polisi tanggal 8...

Media Focus
Thumbnail

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

JAKARTA, MF – Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI)...

Media Focus
Thumbnail

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungnya Wartawan Indonesia Silaturahmi ke Rumah Penasehat GWI

  TANGERANG, MF – Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri berserta Jajaran Pengurus GWI Waka...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.