KTT Dari PT Energitama Bumi Arum (EBA) Harusnya Bisa Menjelaskan

oleh -24 Dilihat
KTT Dari PT Energitama Bumi Arum (EBA) Harusnya Bisa Menjelaskan

MUARA TEWEH, HR – Sudah menjadi buah bibir dan perbincangan baik di warung–warung kopi dikalangan warga tentang adanya kegiatan penambangan yang hanya berjarak hitungan puluhan meter dari pinggir jalan poros Bandar Udara H Muhammad Sidik, yang peresmianya baru–baru ini diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Ma ruf Amin.

Kegiatan penambangan yang dilakukan PT  Energitama Bumi Arum (EBA), salah satu perusahaan pertambangan Batubara yang ada di Barito Utara, memang mengundang banyak perhatian warga, mengingat Bandar Udara H Muhammad Sidik merupakan Bandar Udara kebanggaan warga Barito Utara di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Arif Rahman Hakim, salah seorang warga yang pernah melintas di jalan Bandar Udara H Muhammad Sidik, kepada media ini mengatakan bahwa sangat disayangkan adanya kegiatan penambangan disisi pinggir jalan. “Kegiatan penambangan yang ada disana  membuat suatu pemandangan yang kurang baik apalagi sangat dekat dan hanya hitungan beberapa puluh meter dari sisi jalan poros Bandara,” kata Arif.

Seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Sangat disayangkan, Ayib, yang KTT dari PT EBA pada Kamis 21 Oktober 2021, tidak dapat ditemui ketika akan dikonfirmasi dilokasi tambang,Untuk mengetahui dan mendapatkan konfirmasi langsung  KTT dari PT EBA, mendatangi kantor PT EBA yang terletak di Jalan Stadion Swakarya, Muara Teweh, Jumat (22/10/2021), lagi–lagi Kepala Teknik Tambang ini tidak bersedia di konfirmasi. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.