Polres Sukabumi Kota Tangkap 11 Pengedar Narkoba Selama Dua Minggu

Daerah, Jawa, Ragam200 views

SUKABUMI, HR – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin berhasil pengungkapan peredaran narkoba dan obat terlarang yang beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dalam kurun waktu dua pekan.

Kapolres Zainal menyebutkan,  ada sembilan kasus dengan 11 tersangka yang berhasil kita amankan barang bukti sebesar 685,33 gram sabu, tembakau sintetis 135,35 gram, riklona 36 butir, dan berbagai macam obat berbahaya sebanyak 16.324 ribu butir.

“Disamping itu kita juga mengamkan barang bukti lainnya berupa 5 buah tas, 1 buah jaket, 11 unit Handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital, 1 buah kartu ATM, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.045.000,” beber Kapolres Zainal saat jumpa pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021).

Adapun 11 tersangka yang kita amankan yakni, RN (21), AGI (27), SRP (23), DRP (21), D (24) FFZ (20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46), dan MG (43). TKP nya tersebar di sembilan Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kalau dilihat barang bukti yang kami rilis hari ini, terlihat jumlahnya sangat signifikan hampir dua kali lipat dibandingkan dua minggu kemarin. Ini membuktikan bahwa peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota semakin hari semakin mengkhawatirkan ini menjadi catatan bersama,” tegas Kapolres Zainal.

Menurutnya, kepada para pelaku kita terapkan mulai dari pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Ada beberapa tersangka kita ancam undang-undang tentang kesehatan pasal 196,197, UU RI No 36/2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Zainal.

Lanjut dia, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara melalui transfer, salam tempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya, para pelaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini  selama 3 bulan hingga 1 tahun.

“Dari 11 pelaku, dua pelaku terakhir dengan barang bukti 671 gram sabu merupakan residivis, kemudian kami coba melakukan pengembangan dengan jaringan yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Zainal. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *