SUKABUMI, HR – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 sejak awal bulan Juli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih mendorong pemanfaatan aplikasi oleh masyarakat, agar pelayanan tetap berjalan ditengah PPKM.
Seperti dijelaskan oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Hudi K Wahyu saat ditemui dikantornya, menjelaskan untuk semakin mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi berbasis android yang telah dirilis beberapa waktu lalu.
Melalui aplikasi online, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dari rumah dan setelah selesai dokumen dapat dicetak sendiri oleh masyarakat karena sejak beberapa waktu lalu dokumen kependudukan kini menggunakan format kertas HVS A4.
Selama PPKM diberlakukan, Dijelaskan bahwa pengurusun dokumen kependudukan yang paling banyak dilakukan adalah pengurusan KTP Elektronik diantaranya penggantian KTP Elektronik yang rusak atau hilang. Dalam upaya semakin mempermudah pengurusan KTP Elektronik, Disdukcapil bekerja sama dengan pihak Kecamatan juga membuka layanan KTP Elektronik pada 7 Kantor Kecamatan. ida