SINTANG, HR – Pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 pukul 11.15 wib bertempat di kelurahan Kapuas kanan hulu kecamatan Sintang kabupaten Sintang, Kalimantan Barat telah dilaksanakan pengukuran tanah milik TNI- AD eks lapangan Tembak KNIL seluas 294 Ha Tahun 1930 dibelakang Bandara Susilo, Kelurahan Kapuas kanan hulu dan Kelurahan Rawa mambok Kecamatan sintang
dalam rangka program DJKN (Direktorat Jenderal Keuangan Negara) Kementerian Keuangan Negara, Pemasyarakatan Tanah
Menggunakan Drone (Poto udara) bersama Anggota BPN Sintang.
Turut ikut Dalam Pengukuran diantaranya:
1. Dandim 1205/Sintang Letkol INF Eko Bintara Saktiawan
2.Dandenpom XII/ 1 Stg Mayor CPM Rayndi
3.Pasi log Kodim 1205/Sintang Lettu INF P. Rajagukguk S.Sos
4.Sekcam Kabupaten Sintang
5.Staf Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
6. Anggota DenZibang XII/1 Sintang.
7. Angota Koramil 1205/07 Sintang
8.Anggota Kodim 1205/sintang
8.Anggota Polsek Kota sintang
9.Anggota BPN Sintang
10.Masyarakat yang Mengakui Pemilik Tanah yang bersengketa dengan Tanah TNI-AD.
Personil Pengaman terdiri dari :
1. Provost Kodim 1205/Sintang
2. Staf Intel Kodim 1205/Sintang dan Unit Intel Kodim 1205/Sintang.
Pada Pukul 11.15 wib foto udara Spot 1 dilaksanakan menggunakan Drone di area Tanah Milik TNI – AD kelurahan Kapuas kanan Hulu kec.sintang kabupaten Sintang dan di saksikan Langsung Oleh Dandim 1205/Sintang Letkol INF Eko Bintara Saktiawan Serta Rombongan yang turut hadir dalam kegiatan Tersebut.
Pada Pukul 11.30 Wib Kegiatan Poto udara Spot 1 selesai. Selama kegiatan berlangsung situasi Aman dan tertib.
Kegiatan pengukuran melibatkan unsur pemerintah daerah diantaranya Camat /sekcam dan kelurahan, pemilik Tanah serta Aparat kewilayahan yang ada guna bisa menyaksikan dan mengetahui keberadaan tanah milik TNI-AD tersebut. tim