SINTANG, HR – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II Tahun 2021 pada Kamis, 8 Juli 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda Penyampaian Bupati Sintang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH, MH tersebut, Wakil Bupati Sintang membacakan Pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH dalam pidatonya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun anggaran 2020 dilaksanakan dan disusun untuk memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Apresiasi saya sampaikan atas sinergitas, kerja sama, kerja keras, dan partisipasi dari seluruh pimpinan dan anggota dewan, rekan-rekan di jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang serta seluruh komponen masyarakat dalam dalam mengawasi dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah Kabupaten Sintang, sehingga dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang positif. Sampai dengan tahun anggaran 2020 laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang 9 (sembilan) kali secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Barat. Ini merupakan prestasi kita bersama yang patut dipertahankan dan ditingkatkan,” terang Wakil Bupati.
“Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020, telah disusun sesuai dengan amanah dan ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020, secara khusus tentang
Laporan Realisasi Anggaran yang merupakan perbandingan antara target anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2020, sehingga akan menghasilkan silpa atau selisih lebih penggunaan anggaran. Dari laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020 terdapat selisih lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan sebesar RP.46,13 milyar. Silpa menggambarkan secara umum bahwa realisasi pendapatan melampaui target yang ditetapkan sedangkan belanja terdapat efisiensi penyerapan atau terdapat penganggaran kembali kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2020,” jelas Wakil Bupati.
“Laporan perubahan saldo anggaran menggambarkan kenaikan atau penurunan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dengan silpa tahun ini. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan bahwa silpa tahun 2020 sebesar rp.46,13 milyar, jika dibandingkan dengan silpa tahun anggaran 2019 sebesar rp144,84 milyar. Maka terjadi penurunan silpa rp.98,71 milyar atau sebesar 68,15%,” papar Wakil Bupati. tim