MUARA TEWEH, HR – MOU kesepakatan bersama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam hal penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ditanda tangani langsung oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah bersama Kepala kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan. SH,. Selasa (06/07/2021).
Penanda tanganan MOU kesepakatan disaksikan oleh Wabup Barito Utata Sugianto Panala Putra. SH,. Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat, Hj Siti Nornah Iriawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan DR Ir Rakhmat Muratni, Asisten Administrasi Umum,Ir Inriaty Karawaheni, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Barito Utara Teguh Iskandar. SH,. dan Kepala bagian hukum setda, Sugeng Waluyo. SH,. Kajari Iwan Catur, mengatakan bahwa pihak kejaksaan negeri Barito Utara mengawal proses-proses pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan Pemkab Barito Utara. “Terutama dalam penanganan Covid-19, dimana Pemkab Barut akan membangun gedung PCR.Kami sangat mendukung sekali, karena ini sangat diperlukan dalam percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Iwan Catur.
Pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara akan mengeluarkan pendapat hukum terkait proses-proses pembangunan yang akan dilaksanakan Pemkab Barut. Bupati Barito Utara H Nadalsyah, mengatakan bahwasanya kesempatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara sangat diperlukan, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan di Barito Utata. “Dengan kerjasama ini kita meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga pembangunan sehingga pembangunan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada permasalahan hukum dikemudian hari,” jelas H Nadalsyah.
Dalam kesepakatan bersama, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara nantinya bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab Barito Utara. “Kejaksaan Negeri Barito Utara akan bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara baik dalam maupun diluar pengadilan,” tutup H Nadalsyah. mps