TANGERANG, HR – Setelah sekian lama melarikan diri, Manang, tersangka pemalsuan sertipikat di wilayah Makasar, Kamis (16/7) di malam takbiran, akhirnya tertangkap oleh Polresta Metro Tangerang.
Tersangka yang berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polda Sulsel adalah tersangka atas pemalsuan sertipikat yang dimaksud pasal 363 junto Pasal 266, dimana perkara tersebut sesungguhnya telah menghasilkan P21, atau telah tahapan ke pengadlan. Namun semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Manang telah menghilang.
Akan tetapi sampai hari ini belum ada kabar penjemputan dari Polda Sulawesi Selatan atas tersangka Manang. Ketika hal ini ditanyakan pada salah satu pengacara pelapor, Lisman Hasibuan membenarkan bahwa betul setelah dikofirmasi.
Setelah dicek di Polresta Metro Tangerang Manang berada dalam sel Polresta Metro Tangerang. “Kami menghimbau agar Polda Sulsel segera menindak lanjuti atas bantun dari Polresta Tangerang,” ucapnya. “Dan kami akan mendorong segera mungkin Manang dijemput oleh Polda Sulsel untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Makasar,” tandas Lisman. ■ amigo