Diduga Ada Mafia Proyek di BPPW Sumut, BP2JK Menangkan Penawar Tertinggi

MEDAN, HR – Lagi,  proyek di lingkungan Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK)  yang dilelang oleh Balai Pelaksanaan Pemilihan  Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara dimenangkan rekanan tertentu diduga rekanan binaan dengan penawaran tertinggi hingga berpotensi kerugian negara.

Pasalnya, tahun 2019 dimana perusahan yang sebut rekanan binaan?, karena juga mengerjakan paket dilingkungan BPPW Sumut pada pekerjaan  rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Kab. Nias, Kab, Nias Selatan, Kab. Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli senilai Rp 62.640.606.835,53.

Lalu tahun anggaran 2020 yang saat ini masih mengerjakan untuk (2020-201) dan itu sekaligus dua paket.

Yakni  Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal dengan penawaran/terkoreksi Rp 72.332.195.000,00/ 95,9 persen dan  Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan penawaran/terkoreksi Rp 52.500.858.000,00 atau setara 94 persen.

Adalah perusahan PT Betesda Mandiri (PT BM) pada kedua paket yang bersumber APBN 2020  Kementerian PUPR itu patut dicurigai.  Selain penawaran tertinggi juga diduga dukungan dokumen pemilihan tidak valid. 

Kedua paket yang dilelang oleh BP2JK Wilayah Sumut  “waktu bersamaan” dan pada Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal yang diikuti sembilan peserta yang mamasukkan harga antara lain  PT. GN  Rp 58.080.703.252,48,  PT. ATP  Rp 59.735.501.496,00,  PT. LNJ  Rp  60.338.890.400,00,  PT. AAP Rp 61.818.970.524,49,  PT. DAU Rp 62.053.798.314,30, PT. CSK Rp   67.491.893.134,85,  PT. CPK Rp 68.988.890.809,61, PT. TBI Rp  71.488.394.569,03 dan  PT. BM  Rp 72.405.456.231,58.

Dari sembilan (9) peserta tersebut, PT BM adalah urutan 9 sebagai penawar tertinggi, hal itu patut dicurigai dan diduga berpotensi kerugian negara dan bila dibandingkan dengan penawar terendah 1, 2, 3 dan seterusnya sangat jauh selisihnya.

Kemudian,  Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan penawaran Rp 52.500.858.000,00, dimana proses lelangnya dilakukan dengan “ Prakualifikasi Dua File-Sistem Nilai”.

Sistem “Prakualifikasi Dua File-Sistem Nilai” ini dilakukan diduga agar membatasi peserta  tender dan  begitu pula bila memberi nilai ambang batas diduga semaunya oleh pokja. 

Contohnya, ada beberapa peserta dievaluasi dengan memberi  skor teknis 90, 0 dan ada 92, 0 namun dinyatakan,  “tidak memenuhi ambang batas” padahal angkat diatas 90,00 sebagai skor teknis  itu dinilai sangat bagus dan layak.

Sedangkan peserta pemenang PT BM dengan skor teknis 97,0 dan  dinyatakan lulus ambang batas dengan penawar harga tersediri (tunggal)  yang kemudian ditetapkan  pemenang. 

Anehnya, semua peserta yang gugur dievaluasi dengan “tidak memenuhi ambang batas” lalu bagaimana  peserta pemenang PT BM dalam dukungan tenaga ahli misalnya, apakah sudah memenuhi? 

Dan rupanya, lelang dengan sistem nilai dan ambang batas ini dilakukan karena ada senjata pamungkas dari Dirjen Cipta Karya pada Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir dengan kode lelang :  65583064 dan kode RUP : 26042535, sehingga pekerjaan disebut  kompleks.    

PT BM dengan dukungan  personil manajerial  pada kedua paket yang diraih, diduga tidak memenuhi dan atau tumpag tindih/overlaping  dalam dalam waktu bersamaan. 

Berdasarkan data tayang di laman lpjk, nama tenaga ahli yang memiliki oleh PT BM antara lain : (Hodmiantua Sitanggang dengan AM303-Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik/Madya, lulusan perguruan tinggi Tahun 1997, namun lulus dari tingkat SMA Tahun 1999), (Kemri Siregar ST dengan AE405 – Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung/Madya), (Roslilawati dengan AA102 – Ahli Desain Interior /Madya), (Endi Martha Mulia dengan  AA101 – Arsitek/Madya dan  AT503 – Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah/Madya) dan (Sanggam Bonifasius Sihombing ST -tidak tayang).

Diduga dengan terbatasnya tenaga ahli, atau bila nama tenaga ahli yang disebut diatas diajukan sebagai penawaran juga sebagian tidak ada yang memenuhi baik jumlah tahun pengalaman maupun sub klasifikasi/klasifikasi, sehingga oleh PT BM diduga melakukan SKA rental  atau pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.

Misalnya, untuk jabatan Ahli Manajemen Konstruksi/Madya dengan minimal delapan tahun, Ahli K3 dengan minimal tiga tahun, padahal kedua paket ini adalah usaha besar (B). 

Hal lainya, dukungan pengalaman  pekerjaan dan sesuai persyaratan yang diminta  untuk kemampuan dasar (KD) dengan 3PNt dalam kurun lima belas tahun terakhir.

Oleh  PT BM tidak memenuhi sesuai dengan pengalaman  SBU BG004  yang diajukan adalah pekerjaan senilai  Rp  82.501.000.000,00 yang peroleh sesuai nilai kontrak Rp  26.755.996.000,00 No. : 011/391/BPPRDSU/2018 dengan  BAST : (tidak tercatat) tertanggal  21 Desember 2018 oleh pemberi tugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu pada pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat  Gedung  Kantor Badan.

Namun, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat  Gedung Kantor Badan tahun 2018 lalu, itu oleh kontrakor PT BM mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan syarat SBU BG009 (bukan SBU BG004) – (HR melampirkan detail lelang tahun 2018  ke BP2JK -red).

Pasar Penyabungan, Mandailing Natal. foto: ist

Lalu diduga merekayasa pengalaman perkerjaan tersebut,  yang sebelumnya dari BG009 menjadi BG004 agar bisa mengikuti pekerjaan konstruksi komersial paket Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal.

Kemudian, dukungan pengalaman sejenis (BG004) untuk paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir, dimana PT BM menggnunakan pengalaman pekerjaan  yang mana?, dan apakah rehab sedang/berat  gedung  kantor pajak tersebut diajukan?, atau pengalaman lainnya sejenis BG004 dan serta KD-nya mencukupi.

Oleh Pokja pada kedua paket (Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal dan Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir) yakni menggunakan syarat dua subbidang/subklasifikasi yang sama yakni   BG004-Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial dan BG009-Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya.

Namun, yang lebih dominan atau lebih cocok atau lebih utama sesuai lingkup pekerjaan adalah BG004, dan sedangkan BG009 hanya sebagai syarat pendamping. 

Dan sekedar contoh, salah satu ikut peserta paket Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir adalah PT  KBMP digugurkan dengan alasan, “KD tidak sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)”. 

Surat kabar harapan rakyat dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi bernomor. 011/HR/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 disampaikan ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Utara Ditjen Bina Konstruksi. 

BP2JK  Menjawab 

Melalui  surat jawaban kepala BP2JK Wilayah Sumatera Utara, No. PB.02.01.Kb 11/420 Tanggal 5 April 2021 ke Harapan Rakyat (HR) menjelaskan proses tender pengadaan barang/jasa berdasarkan dokumen pemilihan pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran terdiri dari evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan evaluasi harga. 

Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan evaluasi harga ditetapkan sebagai pemenang tender. 

“Tidak ada pernyataan pada dokumen pemilihan bahwa peserta tender yang menawarkan harga penawaran terendah langsung ditetapkan sebagai pemenang dan peserta tender yang menawarkan harga penawaran tertinggi langsung dinyatakan tidak ditetapkan sebagai pemenang,”ujar Ir Agus Kurniawan.  

Dilanjutkan, klarifikasi terhadap nama nama tenaga ahli adalah Hodmiantua Sitanggang  pada dokumen penawaran mencantumkan SI Teknik Mesin tahun 1997 dan tidak mencantumkan lulus tingkat SMA tahun 1999 dan berdasarkan dokumen pemilihan tingkat pendidikan tidak menjadi persyaratan. 

Nama personil menajerial An Kemri Siregar ST tidak terdapat pada dokumen penawaran PT Betesda Mandiri.

Roslilawati pada dokumen penawaran melampirkan SKA Madya Ahli Desain Interior dan pembuktian kebenaran SKA sesuai IKP 29.13.b.2).c) (3), bahwa sertifikat kompetensi kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.

Nama An. Endi Martha Mulia, dokumen penawaran PT Betesda Mandiri. Sanggam Bonifasius Sihombing ST,  nama personil manajerial  An Endi  Martha  Mulia tidak terdapat pada dokumen penawaran PT Betesda  Mandiri 

Kemudian, berdasarkan formulir isian kualifikasi yang disampaikan PT Betesda Mandiri diatas pengalaman perusahan dalam waktu lima belas tahun terakhir yaitu Rehabilitasi Sedang/Berat  Gedung Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu dengan subklasifikasi pekerjaan BG004 dengan nilai kontrak Rp 26.757.082.000 sehingga nilai KD senilai Rp  82.271.276.000.

Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir sesuai formulir isian kualifikasi yang disampaikan PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pengalaman disampaikan adalah pembangunan Masjid Agung Kabu. Kepulauan Anambas dengan BG009 dengan senilai kontrak Rp 67.150.260.268 sehingga KD tidak sesuai dengan subkalasifikasi SBU yang disyaratkan dari lingkup perkerjaan jasa pelaksanaan konstruksi bangunan komersial (BG004).  

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Cipta Karya No.: PR.01.01.DC/341 tanggal 18 Mei 2020, perihal  persetujuan/penetapan kriteria evaluasi teknis dan nilai ambang batas kegiatan Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir tahun anggaran 2020-2021 (terlampir), karena pekerjaan konstruksi ini bersifat kompleks.

“Pokja pemilihan dalam melaksanakan proses tender pekerjaan konstruksi tidak ada intervensi dari pihak manapun, “kata Ir Agus Kurniawan, yang kemudain dilanjutkan surat pokja dengan kalimat yang sama dan disampaikan  kepada HR.  

Surat jawaban Pokja oleh Julianto ST yakni No : 15/BPJK-SU.P2/PPW1-PB-MADINA/2021 dan No.16/BP2JK-SU.P2/PPWIII-KU/2021 tanggal 5 April 2021 yakni ada tambahan dengan kalimat yakni, “berdasarkan penjelasan  tersebut diatas bahwa tender pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan Perpres 16/2018 dan Permen PUPR No.14 Tahun 2020. 

Senjata Pamungkas Dirjen 
  
Sesuai dilampirkan BP2JK Sumut ke HR,  yakni soal surat Dirjen Cipta Karya bernomor : PR.01.01.DC/341 tertanggal 18 Mei 2020  (nomor dan tanggal ditulis dengan surat tangan) itu adalah sebagai permohonan dari Kepala BPPW Sumut tertanggal 2 Maret 2020 dengan No. PR.01.01-Cb2/338 perihal: Permohonan persetujuan penetapan kriteria evaluasi teknis dan nilai ambang batas kegiatan Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan nilai pagu/HPS Rp 55.800.000.000,00.

Permohonan BPPW Sumut ini ke Dirjen Cipta Karya, Danis H Sumadilaga agar dilaksanakan paket dimaksud dengan sistem “ evaluasi teknis dan nilai ambang batas”  dengan berdasarkan Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 tentang tentang Standar dan Pedoman Pengadaan  Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Pada pasal 41  ayat (3) yakni dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, Pemilihan dilakukan melalui metode  Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai, dan (4) yakni dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (2)  atau metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Maksud BPPW Sumut agar persetujuan dari Dirjen Cipta Karya selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, namun surat Dirjen dengan berdasarkan Permen PUPR No. 7 /2019 tersebut, jelas-jelas sudah basi dan tidak berlaku lagi.

Sebab, Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dilaksanakan/dimulai lelang awal Agustus 2020 dengan sudah No. Kontrak  :HK.02.03-Cb2/PPK-PKP/Wil III-SU/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 dikerjakan  PT BM dengan  waktu pelaksanaan : 270 hari kalender adalah mengacu ke Permen PUPR No. 14/2020 yang berlaku dimulai 18 Mei 2020. 

Sedangkan Permen PUPR No 7/2019 telah dicabut yang mana isi pasal 41 tersebut telah berubah. 
Bahkan jawaban pokja BP2JK Sumut dengan tegas menyatakan, kedua paket ini melalui memprosedur Permen PUPR N0. 14/2020. (artinya bukan Permen PUPR No 07) 
Berdasarkan Permen PUPR No. 14/2020, dimana didalamnya bahwa paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir termasuk usaha besar (B) dan pengalaman pekerjaan sesuai (3PNt)  selama lima belas tahun terakhir (bukan 10 tahun terakhir) dan lainnya, makanya peserta pun yang ikut tender adalah kalangan usaha besar (B) dan termasuk PT BM yang sebelumnya adalah usaha menengah (M) menjadi usaha besar pada saat  jelang kedua proyek itu dilelang, yang domisili/kantor adalah rangkap rumah hunian oleh Dirut.  
Lagi pula,  Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan – Samosir dengan HPS Rp  55.800.000.000,00 dinilai bukan pekerjaan kompleks, atau bila pekerjaan kompleks, lalu apakah bedanya dengan  Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing?  

Sehingga kegiatan penataan kampung ulos ini kuat dugaan adanya intervensi dari  BPPW Sumut. Sebab urusan  proses lelang dicampuri, padahal soal lelang itu jelas ditangani BP2JK Sumut.

 
SKA Ambruradul    
Begitu pun jawaban disampaikan Pokja BP2JK kepada HR, soal dukungan  personil  manajerial  
Dari nama tenaga ahli/SKA PT BM seperti diajukan sebagai penawaran personil, misalya An. Endi Martha Mulia, dimana dokumen penawaran PT BM  diajukan, namun tidak dijelaskan sebagai jabatan ahli subklasifikasi/klasifikasi mana.

Sesuai disebut diatas, SKA Endi Martha Mulia memiliki AT503-Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah, dan bila ini dimaksud maka diduga tidak mencukupi tahun pengalaman sesuai syarat, dan ada pengalaman selama enam tahun, namun itu sebagian adalah sebagai perencana arsitek dengan Arsitek/AA101. 

Namun disisi lain, masih sesuai jawaban pokja ke HR, An Sanggam Bonifasius Sihombing ST tidak dijelaskan apakah termasuk dokumen penawaran, tapi dari hasil klarifikasi konfirmasi pokja malah yang disebut An. Endi Martha Mulia tidak terdapat pada dokumen penawaran PT BM.  

Dari nama personil manajerial tersebut diatas, apakah itu diajukan ke Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal atau Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir? atau kedua paket tersebut diajukan dengan tenaga ahli yang sama? Namun oleh BP2JK ke HR  tidak dijelaskan secara detail  kedua paket soal personil manejerial/bersambung. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *