TANGERANG, HR – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati kembali melalukan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Kali ini bertempat di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/3/2021).
Menariknya, bertepatan dengan sosialisasi perda, M. Nawa Said Dimyati juga dihadiahi kueh ulang tahun dari pencinta Lingkungan Razawali. Diketahui, politisi partai demokrat Banten yang akrab disapa cak Nawa itu lahir di Pacitan pada tanggal 31 Maret 1969, saat ini dirinya pas berumur 52 tahun.
Nawa Said mengucapkan terimakasih kepada semuanya yang telah mendoakan yang terbaik dihari sepesial dirinya. “Hari ini saya sangat bersyukur, Terimakasih kepada semuanya yang telah mendoakan saya di hari yang spesial ini,” katanya.
Disisi lain, Nawa Said Dimyati meminta masyarakat ikut serta mensosialisasikan dan juga mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Covid-19.
“Kita harus sama-sama sosialisasikan, pak camat dan yang hadir disini dapat memberitahu tentang perda ini kepada masyarakat lain,” ujarnya.
Hadir juga dalam acara tersebut Camat Pakuhaji Asmawi dan Wakapolsek Pakuhaji AKP Sambas sebagai narasumber sosialisasi perda.
Kata Asmawi, masyarakat di Pakuhaji wajib mematuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku saat ini.
“Kita semua wajib hukumnya mematuhi protokol kesehatan yang sesuai anjuran pemerintah,” katanya.
Hal serupa juga dikatakan AKP Sambas. Dirinya mengatakan dalam peraturan itu pasti ada sanksi bagi para pelanggarnya.
“Protokol kesehatnya di jaga, seperti masker harus di pake, jaga jarak. Aturan hukum yang telah disahkan oleh pemerintah itu pasti ada sanksi bagi para pelanggarnya,” katanya. juntak