TANGERANG, HR – Untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerja Raharja (PDAM TKR) tengah melakukan pemasangan jaringan pipa distribusi air minum di wilayah Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Pemasangan jaringan pipa distribusi air sepanjang kurang lebih 4 km tersebut sejak lama dinantikan oleh warga. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diperoleh Harapan Rakyat, proyek pipanisasi itu diduga bermasalah.
Untuk pemasangan pipa air minum tersebut, pihak PDAM TKR diduga memanipulasi data atau gambar yang diajukan ke Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang sehingga mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi pemasangan pipa air minum tertanggal 5 Oktober 2020 Nomor : 670/1830-DBMSDA/X/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dikeluarkan sehubungan dengan surat Nomor : 604.2/384-Dir Tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Revisi Rekomendasi Teknis JDU Belimbing dari Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Sofyan Safar.
Padahal, menurut sumber media ini, sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, pihak Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Kabupaten Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pemasangan pipa air minum di Desa Belimbing. Karena lokasi pemasangan pipa air minum tersebut berada di jalan inspeksi dan saluran sekunder yang kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi ada di pihak Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
“Lokasi pemasangan pipa air minum di ruas Jalan Bojong Renged-Kosambi bukan dilakukan di jalan dibawah kewenangan. PU Pengairan, tapi pipa ditanam di jalan inspeksi dan saluran sekunder yang notabene merupakan kewenangan pihak Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,” ujar sumber media ini, Senin (8/03/2021).
Adanya rekomendasi dari Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Kabupaten Tangerang itu, juga diduga karena instansi tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi proyek pipanisasi tersebut. zn