MUARA TEWEH, HR – Entah kenapa atau apakah desakan ekonomi sehingga Ibu rumah tangga ini akhirnya menjatuhkan pilihan di dunia persabuan, namun hukum harus tetap ditegakkan Polisi menangkap GM (31), wanita berambut cokelat di Kelurahan Melayu, sepertinya dia cukup terlatih dan berpengalaman untuk menyembunyikan sabu-sabu, walau akhirnya tak berdaya ketika digeledah Satnarkoba Polres Barito Utara.
GM yang saat ditangkap tinggal di barak sewaan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 13, Kelurahan Melayu, Barito Utara itu sengaja menyembunyikan serbuk kristal itu di tempat yang sulit dijangkau. Dia taruh di bawah lantai kayu kamar mandi. Hanya saja, kemampuan GM menyembunyikan sabu-sabu itu akhirnya ketahuan juga. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menemukan lokasi penyembunyian itu.
“Barang bukti ditemukan di bawah lantai kayu kamar mandi di barak sewaan tersangka. Lokasi penggerebekan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 13, Kelurahan Melayu Sabtu, 28 November 2020, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Rabu (02/12/2020).
Ibu rumah tangga tersebut pun langsung diamankan. Apalagi, dia kemudian mengakui dirinyalah pemilik sabu-sabu seberat 1,47 gram itu.Saat diperiksa penyidik, sambung Slameto, GM mengakui barang tersebut miliknya. “Pelaku mengakui barang tersebut sebagai miliknya,” tambahnya.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. mps