DEPOK, HR – Sidang paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Menyusun, Mengajukan, dan Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara, bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas Rancangan Perda tentang APBD. Merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Perda Tentang APBD.
Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak yerpisah dari tanggapan umum ini.
Sidang Dewan yang terhormat,
rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan Rancangan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah disepakati antara Pjs Wali Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tertanggal 12 Oktober 2020 serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disamping itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang memuat tentang Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah, Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan, Teknis Penyusunan dan hal-hal khusus lainnya.
Penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Tema Pembangunan Jawa Barat Tahun 2021 Yaitu: “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”, maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah “Peningkatan Daya Saing Daerah” yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok Tahun 2021.
Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah diberbagai sektor. Peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur) baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Sidang Dewan yang terhormat,
DPRD Kota Depok melalui Badan Anggaran telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait APBD tahun 2021 ini, yaitu: Rapat Kerja Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2021 Pada Tanggal 28 – 29 Agustus 2020;
Rapat Kerja Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 pada Tanggal 4 – 5 Oktober 2020. Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 6 Oktober 2020; dan Rapat Kerja Pembahasan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 11-14 November 2021.
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 Kebijakan Umum Pendapatan Daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui Perbaikan Sistem dan Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan Umum Belanja Daerah diarahkan untuk mendanai Belanja Operasi Termasuk di dalamnya Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, dan Mengalokasikan Belanja Modal Serta Belanja Tidak Terduga.
Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah Berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah Kota Depok Tahun 2021 Dan Janji Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sebagai Bagian Dari Kebijakan Pembangunan Tahun 2021.
Adapun Prioritas Pembangunan Daerah Kota Depok Tahun 2021 Sebagai Berikut: Peningkatan Sarana Dan Prasarana Transportasi; Pemenuhan Sanitasi Dasar; Penurunan Kualitas Dan Kuantitas Air Tanah; Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang; Daya Saing Dan Ketahanan Ekonomi; Penurunan Angka Pengangguran; Percepatan Penurunan Stunting; Peningkatan Peran Keluarga Dalam Pembangunan Karakter Bangsa; Penanganan Lansia, Anak Terlantar Dan Disabilitas; Kualitas Sumber Daya Manusia; Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan (Smart Government).
Selanjutnya, Kebijakan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 Diarahkan Terutama Untuk Menutup Defisit Anggaran Akibat Tingginya Kebutuhan Belanja Daerah. Penerimaan Pembiayaan Akan Diperoleh Dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) Yang Angkanya Masih Bersifat Prediksi Sementara.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Dalam Pembahasan Raperda APBD TA 2021 Salah Satu yang Utama Memastikan Terpenuhinya Anggaran Belanja Daerah yang Bersifat Mandatory Spending Untuk Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Dana Kelurahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya Membahas Penyesuaian, Perubahan, Maupun Pergeseran Dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Apbd Ta 2021 Berupa Program Serta Kegiatan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 Yang Merupakan Kumpulan Kegiatan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Depok yang Disusun Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Apbd Tahun Anggaran 2021.
Dalam Raperda APBD Tahun 2021 Terdapat Penyesuaian, Perubahan, Maupun Pergeseran Diantaranya:
- Penyesuaian Pemetaan Program Kegiatan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Yang Merupakan Pemutakhiran Dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Perubahan Pagu Belanja Daerah Terkait Belanja Pegawai Yang Disebabkan Oleh Adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/Sc Mengenai Penambahan Penghasilan Kepada Pegawai Asn Dilingkungan Pemda Tahun 2021 Yang Ditetapkan Pada Tanggal 12 Oktober 2020 Setelah Kua Ppas Disepakati.
- Pengusulan Perubahan Anggaran Belanja Yang Disebabkan Oleh Kebutuhan Maupun Kondisi Yang Mendesak Dan Termasuk Program Prioritas Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 Sehingga Memerlukan Perubahan Ataupun Pergeseran Anggaran.
Perubahan-perubahan Ini Telah Dirangkum Dalam Berita Acara Finalisasi Hasil Pembahasan Rancangan Apbd Kota Depok Tahun Anggaran 2021, Yang Juga Merupakan Bagian Tak Terpisah Dari Persetujuan Dalam Sidang Ini.
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Kita Telah Mengetahui, Menelaah, Membahas Dan Menyepakati Bersama Perubahan Dan Perbaikan Rancangan Perda Tentang Apbd Tahun 2021 Pada Prinsipnya Sejalan Dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 Yang Mengusung Tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Sosial Serta Menitik Beratkan Kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19.
Setelah Melakukan Serangkaian Pembahasan Dan Pendalaman Atas Materi Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Yang Melibatkan Perangkat Daerah Dilingkup Pemerintah Kota Depok Maka Dengan Ini Badan Anggaran Dprd Kota Depok Menyampaikan Hasil Pembahasan Struktur Apbd Ta 2021 Sebagai Berikut:
- Pos Pendapatan Sebesar Rp. 2 Trilyun 962 Milyar 256 Juta 637 Ribu 524 Rupiah Dengan Rincian Sebagai Berikut :
• Pendapatan Asli Daerah (Pad) Sebesar 1 Trilyun 337 Milyar 232 Juta 519 Ribu 157 Rupiah.
• Pendapatan Transfer Sebesar 1 Trilyun 493 Milyar 910 Juta 418 Ribu 367 Rupiah.
• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 131 Milyar 113 Juta 700 Ribu Rupiah. - Pos Belanja Daerah Sebesar 3 Trilyun 549 Milyar 420 Juta 315 Ribu 300 Rupiah. Dengan Rincian Belanja Sebagai Berikut :
• Belanja Operasi Sebesar 2 Trilyun 636 Milyar 161 Juta 60 Ribu 780 Rupiah.
• Belanja Modal Sebesar 814 Milyar 259 Juta 254 Ribu 520 Rupiah.
• Belanja Tidak Terduga Sebesar 99 Milyar Rupiah. - Pos Pembiayaan Sebesar 587 Milyar 163 Juta 677 Ribu 776 Rupiah. Dengan Rincian Sebagai Berikut :
• Penerimaan Pembiayaan Sebesar 587 Milyar 163 Juta 677 Ribu 766 Rupiah.
Sidang Dewan yang Terhormat, dalam kesempatan ini kami mengingatkan Kepada Pemerintah Daerah Kota Depok Agar Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Tahun 2021 Harus Mengacu Kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2021 yang Sudah Ditetapkan dan dilaksanakan secara Efektif, Efisien Dan Berdasarkan Skala Prioritas Serta Berpegang Teguh Dan Berpedoman Kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku. ss