JAKARTA, HR – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menerima pemberian atau janji kepada oknum Jaksa “PSM“ untuk berkas perkara atas nama Tersangka “JST“. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada media, Jum’at 18 September 2020 kemarin.
Pihak yang diperiksa kembali sebagai saksi yaitu Andi Irfan Jaya selaku orang yang diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa “PSM” dalam merencanakan meminta fatwa agar Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cessei Bank Bali.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid 19, karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara tersangka dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi/Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. nen