SIMALUNGUN, HR – Beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) berisikan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah, karena tidak menyampaikan laporan pernyataan APBD Tahun 2020.
Menyikapi itu, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, sangat kecewa dan menyesalkan tindakan Bupati Simalungun JR Sragih yang tidak melaporkan rincian pengalokasian dana yang telah terkucur dalam penanganan Covid-19.
Menurut Timbul Jaya Sibarani, apabila Bupati Simalungun terus menunda-nunda tidak melaporkan rincian pengggunaan anggaran Covid-19, maka dimungkinkan bantuan dana dari pemerintah pusat akan mengalami penundaan.
Dia menambahkan, pihak DPRD Simalungun sangat heran melihat sikap Bupati Simalungun JR Saragih yang tidak kunjung melaporakan rincian anggaran dana penanganan Covid-19. “Kalau memang tidak ada apa-apa, silahkan sampaikan saja. Ini kan belum ada sama sekali, ada apa? Berarti ada yang tidak beres,” ujar Timbul dengan nada curiga. jh