MAMUJU, HR – Wartawan adalah profesi diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers. Tapi apa daya ada segelintir oknum mencederai tugas mulia Wartawan, seperti merangkap jadi kader di suatu partai, menjadi staf ahli anggota DPRD bahkan ikut mengelolah anggaran aspirasi dari pihak anggota DPRD.
Hal itu diungkapkan, Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) Irham Azis, kepada. “Saya selaku Ketua IJS mengecam tindakan oknum-oknum wartawan merangkap kader suatu partai, begitu juga sebagai staf ahli di DPRD,bahkan ikut mengelolah anggaran aspirasi anggota DPRD,” tegas Irham di temui di Sekertaris IJS di Jalan Andi Depu, Selasa (21/04/2020).
Olehnya itu, Irham Azis meminta secara tegas ketua Partai memberikan pilihan kepada oknum wartawan memilih. “Seharus ketua Partai memberi ketegasan kepada oknum wartawan yang masuk kader partai. Karena hal itu dapat merusak citra rekan-rekan wartawan lainnya yang ada di Mamuju dan Sulbar pada umumnya,” ungkapnya. tia