MAJALENGKA, HR – Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi,MMPd menyerahkan sebanyak 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di empat Kecamatan yakni, Kecamatan Lemahsugih, Kecamatan Maja, Kecamatan Cikijing dan Kecamatan Talaga, Penyerahan Sertifikat Tanah secara simbolis diberikan Bupati, Bertempat di Lapangan Pandawa Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih, Kamis (12/03/2020).
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati, Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kabupaten Majaengka, Kepala Kantor Pertanahan, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Kominfo beserta para Kepala OPD lainnya, Unsur Muspika Kecamatan Lemahsugih, tokoh Agama, Tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, SH., menyampaikan bahwa kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai 2019. PTSL ini merupakan program tertib administrasi pertanahan dan pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah itu sendiri melalui pajak bumi dan BPHTB. Sertifikat tanah ini bukan hanya sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki namun berguna untuk penambahan modal, prioritas daripada PTSL ini hingga tahun 2024 dengan harapan ditahun 2024 semua wilayah sudah terdaftar semuanya, meskipun dalam perjalannnya tentunya kami membutuhkan suport dari pemerintah daerah untuk itu kami berharap dengan kucuran dana APBD dari pemerintah daerah dapat membantu mewujudkan target di tahun 2024 dapat tercapai.
Kepala Kantor Pertanahan menambahkan bahwasanya akan membagikan sebanyak 19.712 sertifikat tanah dalam minggu ini, namun untuk hari ini kami hanya mengundang 500 penerima sertifikat di empat Kecamatan yakni Lemahsugih, Talaga, Cikijing dan Maja. Jumalah bidang yang terdapat di Kabupaten Majalengka sebanyak 995.499 bidang pada tahun 2019, bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 172.517 bidang (17,3%) dan bidang yang belum terdaftar 822.982 artinya masih terdapat sekitar (82,7%) bidang tanah yang harus disertifikatkan.
“Kami haturkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam program ini,” ucap Kepala Kantor Pertanahan.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan program strategis Nasional bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan terbuka serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara serta mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka saya mendukung program-program BPN berupa penyerahan sertifikat tanah serta program lainnya yang dapat mempermudah masyarakat Majalengka mendapatkan sertifikat, sehingga masyarakat mempunyai kepastian hukum dan ada nilai ekonomis unuk kesejahteraan masyarakat sehingga pada gilirannya mampu mewujudkan visi Majalengka Raharja,” tutup Bupati. lintong situmorang