MAMUJU, HR – Sekitar pukul 09.00 Wita, Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Mamuju serta dihadiri oleh para undangan diantaranya yaitu pihak Polres Mamuju, BNN Provinsi Sulbar, Dinas Kesehatan Mamuju, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara serta Kodim 1418 Mamuju.
Bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut diawali dengan Laporan dari koordinator kegiatan yaitu Arief Mulya Sugiharto, SH. MH. yang merupakan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mamuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra, SH. dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang secara simbolis dilakukan oleh Kajari Mamuju dan para undangan secara bergantian.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis shabu dan alat hisapnya serta senjata tajam yang berasal dari 158 (seratus lima puluh delapan) perkara dan 129 (seratus dua puluh sembilan) diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika. tia