Dua Terduga Korupsi Proyek Anjungan di Eksekusi Kejari Takalar

oleh -25 Dilihat
oleh

TAKALAR HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengeksekusi dua orang proyek anjungan Lamangkia, Kecamatan Mangrabombang, Kabupaten Takalar, Jum’at 24 Januari 2020 kemarin.

Keduanya telah digiring ke Lapas Kelas llB Takalar untuk dilakukan penahanan.

“Eksekusi kasus perkara tipikor pembangunan anjungan lamangkia kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tahun 2014 dengan terpidana atas nama Bahar Itung dan Syahruddin,” kata Kasi Pidsus Takalar, Jainuardy Mulia, SH, Sabtu (25/1/2020).

Setelah mengeksekusi Syahruddin dan Bahar Itung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sahid Naba, ST dipastikan menyusul diseret oleh Kejari Takalar.

“Permohonan kasasi Said Naba di Mahkamah Agung (MA) ditolak. Dan kami sudah berikan surat pemanggilan pertama namun Said Naba belum hadir. Nanti kami layangkan lagi surat kedua. Tetapi, kalau mangkir lagi maka saya pastikan Said Naba dijemput paksa,tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan mereka karena sudah memenuhi unsur setelah beberapa kali di lakukan pemeriksaan sehingga diketahui pada proyek tersebut merugikan negara
Diketahui, kasus korupsi Proyek Anjungan Lamangkia diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp200 juta rupiah yang dikerjakan oleh CV. Arman. natsir tarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.