Rahmad Firdaus Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Jenis Sabu

oleh -15 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR – Rahmad Firdaus alias Daus tertangkap polisi Jum’at tanggal 27 Desember 2019, pukul 23.00 WIB, karena diduga terjerat kasus narkoba dan polisi menemukan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut menunjukkan Daus gak bisa lepas dari narkoba, sebab itu adalah penangkapan keduanya. Perihal penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Barito Utara, IPTU Adhy Heriyanto, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K.

Diketahui, Daus pertama kali tertangkap karena kasus narkoba pada Senin 23 Januari 2017 di rumahnya depan Puskesmas Kelurahan Melayu, Jalan Ais Nasution atau tidak jauh dari Polres Barito Utara, dengan barang bukti sabu seberat 11,01 gram.

Tidak juga jera, lelaki yang Lahir di Muara Teweh 14 Agustus 1976, atau berumur 43 tahun, kembali ia di tangkap dengan barang bukti empat paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,15 gram, satu alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, satu Mancis warna ungu merk Figter dan Botol plastik kecil warna merah.

Diceritakan kasat Narkoba, jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, kemudian didalam kamar terlapor di temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

“Akibat pebuatannya kepada tersangka Daus kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.