BERAU, HR – Terlantiknya kepala kampung terpilih tidak menyurutkan niat Alex Suryanata, SH dan Sriwahyuni, SH selaku kuasa hukum Apriyandi Hidayat menggugat kepala kampung buyung-buyung Mustafa kemeja hijau.
Sebagai kuasa hukum penggugat saat ditemui media HR, Rabu tanggal 18 Desember 2019 di tempat kerjanya mengatakan. Pelantikan biar lah berjalan sesuai prosedur, dan kami pun sama tuntutan kami juga berjalan.
“Tanggal 18 Desember 2019 bertepatan pelantikan kepala kampung dan persidangan perdana kami terkait dugaan ijazah palsu mustafa. Dan pada akhirnya persidangan di tunda tanggal 8 Januari 2020,” kata kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum Alex Suryanata, SH juga mengatakan gugatan ia layangkan ada 2 (dua), yang pertama perdata dimana diduga perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh panitia dan ketua tem penjaringan meloloskan mustafa sebagai calon dan kedua pidana dimana Mustafa sebagai kepala kampung terpilih di duga mengunakan ijazah palsu. “Tapi ini semua hanya gugatan kami, tapi nanti kita liat sama sama apa hasil keputusan yang kami ajukan, ” tuturnya. Sabtu 21 Desember 2019. tim