Kartu SIM Dalam Proses Pencetakan, Surat Keterangan Sementara Pengganti Sim Masih Tetap Berlaku

Kasat Lantas Polres Barut, AKP Zulyanto LK.

MUARA TEWEH, HR – Saat ini hanya menunggu proses pencetakan kartu SIM, nantinya setelah tercetak semua, bagi warga yang masih memegang surat keterangan sementara pengganti SIM dapat menukarkanya di Satlantas Polres Barito Utara.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Barut, AKP Zulyanto LK kepada wartawan, Senin (07/10/2019). “Kita saat ini tinggal menunggu proses pencetakanya,bila semuanya telah selesai dicetak kami akan beritahukan kembali,” ucap Zulyanto.

Untuk sementara masih proses pencetakan, yang memegang surat keterangan sementara pengganti SIM masih berlaku, dapat digunakan saat berkendaraan. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *