Kantor Desa Pattinoang Disegel Kedua Kalinya Putusan PTUN Terabaikan

oleh -17 Dilihat
Kantor Desa Pattinoang Disegel Kedua Kalinya Putusan PTUN Terabaikan.

TAKALAR, HR – Setelah sekian lama diberhentikan dari perangkat Desa Pattinoang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar kembali menyegel kantor desa empat wanita tangguh pada minggu malam 15 September 2019.

Penyegelan kedua dilakukan sekitar pukul 19.30 wita. Suriati salah satu staf yang diberhentikan mengaku menyegel kantor desa bersama dengan teman-temannya.

Suriati mengatakan kami melakukan penyegelan bukan tidak beralasan pasalnya setelah ada putusan PTUN dengan putusan PTUN nomor WA-UN 1/07/01/000/VI/2019. Tanggal 4 Juni 2019 penyegelan pertama dibuka karena adanya negosiasi yang dilakukan oleh Pemdes Pattinoang bersama dengan Pemerintah kecamatan Galesong dengan perjanjian akan di anulir kembali surat pemberhentian tetapi sampai saat dilakukan penyegelan kembali karena kesepakatan tidak di Indahkan. natsir tarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.